detikcom

Kejagung Masih Kaji Dasar Gugatan Terhadap Syamsul Nursalim

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 10/02/2010 20:55 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan gugatan perdata terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait wanprestasi sebesar Rp 4,578 triliun. Namun, saat ini Kejagung mengaku masih melakukan pengkajian terhadap dasar-dasar gugatan.

"Menyangkut Syamsul Nursalim, sesuai dengan hasil rapat terakhir antara Departemen Keuangan, BPK, dan Kejaksaan, maka disepakati masih akan dilakukan pengkajian," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin P Situmorang, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).

Dikatakan dia, untuk melakukan pengkajian tersebut telah dibentuk tim yang terdiri dari BPK RI, Departemen Keuangan, dan Kejaksaan Agung. Pengkajian dilakukan terhadap dasar-dasar hukum yang akan diajukan sebagai dasar pengajuan gugatan nantinya.

"Tim juga melakukan penilaian yuridis dan akuntansi terkait penghitungan kembali mengenai jumlah sisa kewajiban sebesar Rp 4,758 triliun," jelasnya.

Edwin berharap, paling tidak pengkajian tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan.

"Diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 bulan. Baru setelah itu Menkeu mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK)," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menyatakan, pihaknya masih menunggu SKK dari Menteri Keuangan untuk segera menggugat. Gugatan dilakukan terkait dugaan tunggakan wanprestrasi sebesar Rp 4,758 triliun dalam kasus dugaan korupsi BLBI di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

(nvc/Rez)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel