detikcom

Usut Dugaan Korupsi Ktut, KPK Tunggu Laporan Resmi LPSK

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 10/02/2010 19:58 WIB
Jakarta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nonaktif, I Ktut Sudiharsa terindikasi melakukan perbuatan koruptif terkait kasus Anggodo Widjojo. KPK siap melakukan pengusutan setelah ada laporan resmi dari LPSK.

"Tergantung LPSK, sampai hari ini belum ada. Kita siap saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/2/2010).

Terkait tindakan Ktut yang diduga membocorkan status buron Anggoro ke adiknya, Anggodo Widjojo, Johan mengaku belum tahu. Temuan tim penemu fakta dari LPSK perlu ditelusuri lebih jauh.

Selain itu, indikasi perbuatan koruptif Ktut serta dugaan merusak citra KPK dan LPSK, tidak termasuk dalam penyidikan KPK terhadap Ktut saat ini.

"Saat ini penyidikan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan adalah terkait tersangka AW dan rekaman pembicaraan yang diputar di MK. Belum ada hal lain," jelasnya.

Dalam dokumen Tim Penemu Fakta (TPF) yang dibentuk oleh LPSK dan ditandatangani oleh komisioner LPSK lainnya, yakni Teguh Soedarsono dan Shindu Krishno, terungkap ada indikasi perbuatan koruptif oleh Ktut dan dugaan pelanggaran kode etik.

Salah satunya adalah membocorkan informasi dari KPK tentang 'Target Anggoro sebagai buronan KPK' kepada keluarga atau adik Anggoro (An. Anggodo), sehingga kerahasiaan yang harus dijaga oleh KPK dan LPSK menjadi terbuka.

Selain itu, Nama Ktut juga secara berulang disebut sebagai pihak yang aktif 'melayani' Anggodo. Bahkan tindakannya, terindikasi sebagai prilaku koruptif.

"Pemberian pelayanan ekstra terhadap permohonan perlindungan An. Anggoro dkk yang disertai dengan harapan dan janji-janji yang mengindikasikan adanya niat untuk melakukan perbuatan koruptif dalam melakukan pekerjannya tersebut," tulis dokumen tersebut.

Di akhir kesimpulan, TPF menilai Ktut telah bersalah melanggar pasal 24 huruf e UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, Ktut dapat dikenakan sanksi untuk diberhentikan sebagai anggota LPSK.
(mad/Rez)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel