detikcom

Pembunuhan Nasrudin

Sigid Laporkan JPU ke Jampidum, Tuntut Dilakukan Eksaminasi

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 10/02/2010 15:23 WIB
Jakarta Keluarga Sigid Haryo Wibisono, bergerilya untuk mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman mati. Terdakwa kasus pembunuhan PT PRB Nasrudin Zulkarnaen itu mengadu ke Jampidum meminta dilakukan eksaminasi.

Pelaporan dilakukan oleh juru bicara Sigid, Eddy Junaidi.

"Telah terjadi perekayasaan fakta dan pemunculan fakta fiktif yang dilakukan JPU dalam melakukan tuntutan dan replik terhadap Sigid dalam persidangan. Berdasarkan hal itu kami meminta perkara ini dilakukan eksaminasi," ujar Eddy.

Eddy mengatakan itu kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).

Eddy menyampaikan laporan dan permohonan eksaminasi terhadap putusan
pengadilan disertai dengan 11 lampiran lain yang berisikan poin-poin
rekayasa fakta dan fakta fiktif yang dimunculkan JPU di persidangan.

Salah satunya yakni mengenai pertemuan Sigid dengan Jerry Hermawan Lo di kantor Jerry di Kedoya, Jakarta Barat, pada Februari 2009. Menurut
Eddy, fakta fiktif tersebut termuat dalam surat tuntutan JPU pada 19 Januari 2010.

"Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan dan jaksa jelas telah menyampaikan fakta fiktif," tegasnya.

Eddy juga menuding JPU telah melakukan pelanggaran kode etik perilaku jaksa dengan membentuk opini melalui media massa. Dikatakan Eddy, dalam pemberitaan media JPU Raharjo mengaku telah melihat benang merah
keterlibatan Sigid dalam kasus tersebut.

"Padahal saat itu persidangan masih berlanjut dan belum ada putusan dari majelis hakim," tuturnya.

Sebelumnya, Eddy yang mewakili Sigid telah mengadukan JPU Raharjo
cs ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung, Selasa (9/2/2010) kemarin. Langkah ini dilakukan untuk menunjukkan penolakan terhadap tuntutan mati yang dijatuhkan JPU terhadap Sigid.

Sementara itu, terhadap pelaporan Sigid tersebut, pihak Kejagung
menilai sah-sah saja. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, tuntutan JPU telah sesuai dengan dakwaan sejak awal.

"Silakan saja. JPU melakukan penuntutan berdasarkan fakta persidangan," ujarnya secara terpisah kepada wartawan, di Kejagung, Rabu (10/2/2010).

(nvc/nik)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel