detikcom

Jika Antasari Azhar Bebas, Jaksa akan Kasasi

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Rabu, 10/02/2010 15:12 WIB
Jakarta Tim jaksa telah menyiapkan langkah hukum jika Antazari Azhar divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (11/2/2010). Mereka akan kasasi.

"Kami kasasi. Hanya kapan dilakukan, itu tergantung nanti," kata Ketua Tim JPU Cirus Sinaga di sela rehat pelatihan anti korupsi di Hotel Novotel Semarang, Jl Pemuda, Rabu (10/2/2010).

Cirus menambahkan, sesuai aturan, kasasi bisa dilakukan hingga 15 hari setelah vonis dibacakan. Tim jaksa akan memanfaatkan waktu deadline tersebut.

Menurut Cirus, jika vonisnya di bawah tuntutan jaksa, yakni hukuman mati, Cirus mengatakan pihaknya akan pikir-pikir atau banding. Sedangkan jika vonis sesuai dengan tuntutan, jaksa akan menerimanya.

"Itu langkah-langkah yang kami siapkan. Masih misalnya, berandai-andai. Karena vonis kan baru dibacakan besok," kata jaksa yang sebentar lagi bakal mengisi jabatan Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng ini.

Cirus menegaskan, dakwaan dan tuntutan terhadap Antazari sudah tepat. Bersama tiga terdakwa lain, Antazari ikut menganjurkan tindak pidana berupa pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen Iskandar.


(try/asy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel