Salinan Putusan Tak Kunjung Diterima, Pengajuan PK Muchdi Pr Terkendala
Rabu, 10/02/2010 13:33 WIB
Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kendala dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kejagung hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi Muchdi dari Mahkamah Agung (MA).
"Sampai saat ini belum menerima, salinan putusan dari PN (PN Jaksel) belum diperoleh," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
Dikatakan dia, pihak Kejaksaan tengah dalam proses pengajuan PK. Namun, lanjut dia, tak kunjung diterimanya salinan putusan kasasi Muchdi tersebut membuat proses pengajuan terhambat.
Didiek menjelaskan, pihak Kejaksaan telah meminta salinan putusan tersebut kepada Kejari Jaksel. Tapi sampai saat ini, pihaknya belum diberikan putusan tersebut.
"Kita minta, belum dikasih. Padahal PK kan harus ada salinan putusan," kata dia.
Menurut dia, dalam mengajukan PK pihak Kejaksaan juga perlu untuk
mempelajari isi putusan dan pertimbangan hakim yang ada di dalamnya.
"Kita baru tahu bunyi putusannya. Tapi kita juga harus tahu pertimbangan hakim, apa ada yang baru," jelasnya.
Muchdi Pr dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir pada tanggal 15 Juni 2009 lalu. MA menyatakan telah melayangkan salinan putusan kasasi Muchdi Pr sejak 29 Juli 2009, yakni satu bulan setelah putusan kasasi.
Salinan putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan yang mengajukan kasasi. Namun, hingga kini salinan putusan tersebut tak kunjung diterima oleh Kejaksaan.
(nvc/nik)
"Sampai saat ini belum menerima, salinan putusan dari PN (PN Jaksel) belum diperoleh," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
Dikatakan dia, pihak Kejaksaan tengah dalam proses pengajuan PK. Namun, lanjut dia, tak kunjung diterimanya salinan putusan kasasi Muchdi tersebut membuat proses pengajuan terhambat.
Didiek menjelaskan, pihak Kejaksaan telah meminta salinan putusan tersebut kepada Kejari Jaksel. Tapi sampai saat ini, pihaknya belum diberikan putusan tersebut.
"Kita minta, belum dikasih. Padahal PK kan harus ada salinan putusan," kata dia.
Menurut dia, dalam mengajukan PK pihak Kejaksaan juga perlu untuk
mempelajari isi putusan dan pertimbangan hakim yang ada di dalamnya.
"Kita baru tahu bunyi putusannya. Tapi kita juga harus tahu pertimbangan hakim, apa ada yang baru," jelasnya.
Muchdi Pr dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir pada tanggal 15 Juni 2009 lalu. MA menyatakan telah melayangkan salinan putusan kasasi Muchdi Pr sejak 29 Juli 2009, yakni satu bulan setelah putusan kasasi.
Salinan putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan yang mengajukan kasasi. Namun, hingga kini salinan putusan tersebut tak kunjung diterima oleh Kejaksaan.
(nvc/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:48 WIB
Nyapres, Ical Akan Yakinkan Rakyat
-
Minggu, 27/05/2012 12:38 WIB
2 Tahanan Polsek Setu Bekasi yang Kabur Dibekuk, 1 Orang Tewas
-
Minggu, 27/05/2012 12:21 WIB
Harlah Fatayat NU, Ibu Ani Dorong Perempuan Terlibat Pembuatan Kebijakan
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
341 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
