Uji Materil UU Penodaan Agama
Arswendo Bersaksi di Depan Hakim MK
Rabu, 10/02/2010 13:03 WIB
Jakarta
Nasib sial pernah dialami oleh Arswendo Atmowiloto terkait penodaan agama. Arswendo harus merasakan dinginnya tembok penjara selama 5 tahun.
Pengalaman Arswendo itu diceritakan di depan 9 Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010). Arswendo hadir sebagai saksi pemohon yang pernah menjadi korban.
"20 Tahun yang lalu saya tidak pernah bayangkan akan ada yang persoalkan penodaan agama," tutur Arswendo.
Tabloid Monitor pimpinan Arswendo, saat itu sedang membuat polling siapa tokoh yang paling dikenal. Pembaca cukup mengirimkan nama beserta alasan memilih tokoh tersebut.
"Hadiahnya uang," tambahnya.
Yang menjadi masalah adalah hasil poling tersebut. Tanpa diduga, urutan pertama justru Presiden Soeharto. Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11. "Urutan ke-10 saya sendiri," jelasnya.
Arswendo memastikan tidak ada niat dirinya untuk melecehkan umat Islam. Baginya polling semacam itu sudah sering dilakukan oleh tabloidnya.
Arswendo pun segera melayangkan permintaan maafnya lewat Kompas, TVRI dan tabloidnya sendiri. Namun polisi tetap menjerat Arswendo dengan pasal 156 a KUHP.
"Yang membuat saya menyesal saat itu karena membuat umat Islam terluka," katanya.
(mok/nrl)
Pengalaman Arswendo itu diceritakan di depan 9 Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010). Arswendo hadir sebagai saksi pemohon yang pernah menjadi korban.
"20 Tahun yang lalu saya tidak pernah bayangkan akan ada yang persoalkan penodaan agama," tutur Arswendo.
Tabloid Monitor pimpinan Arswendo, saat itu sedang membuat polling siapa tokoh yang paling dikenal. Pembaca cukup mengirimkan nama beserta alasan memilih tokoh tersebut.
"Hadiahnya uang," tambahnya.
Yang menjadi masalah adalah hasil poling tersebut. Tanpa diduga, urutan pertama justru Presiden Soeharto. Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11. "Urutan ke-10 saya sendiri," jelasnya.
Arswendo memastikan tidak ada niat dirinya untuk melecehkan umat Islam. Baginya polling semacam itu sudah sering dilakukan oleh tabloidnya.
Arswendo pun segera melayangkan permintaan maafnya lewat Kompas, TVRI dan tabloidnya sendiri. Namun polisi tetap menjerat Arswendo dengan pasal 156 a KUHP.
"Yang membuat saya menyesal saat itu karena membuat umat Islam terluka," katanya.
(mok/nrl)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:48 WIB
Nyapres, Ical Akan Yakinkan Rakyat
-
Minggu, 27/05/2012 12:38 WIB
2 Tahanan Polsek Setu Bekasi yang Kabur Dibekuk, 1 Orang Tewas
-
Minggu, 27/05/2012 12:21 WIB
Harlah Fatayat NU, Ibu Ani Dorong Perempuan Terlibat Pembuatan Kebijakan
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
341 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
