detikcom

Uji Materil UU Penodaan Agama

Arswendo Bersaksi di Depan Hakim MK

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 10/02/2010 13:03 WIB
Jakarta Nasib sial pernah dialami oleh Arswendo Atmowiloto terkait penodaan agama. Arswendo harus merasakan dinginnya tembok penjara selama 5 tahun.

Pengalaman Arswendo itu diceritakan di depan 9 Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010). Arswendo hadir sebagai saksi pemohon yang pernah menjadi korban.

"20 Tahun yang lalu saya tidak pernah bayangkan akan ada yang persoalkan penodaan agama," tutur Arswendo.

Tabloid Monitor pimpinan Arswendo, saat itu sedang membuat polling siapa tokoh yang paling dikenal. Pembaca cukup mengirimkan nama beserta alasan memilih tokoh tersebut.

"Hadiahnya uang," tambahnya.

Yang menjadi masalah adalah hasil poling tersebut. Tanpa diduga, urutan pertama justru Presiden Soeharto. Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11. "Urutan ke-10 saya sendiri," jelasnya.

Arswendo memastikan tidak ada niat dirinya untuk melecehkan umat Islam. Baginya polling semacam itu sudah sering dilakukan oleh tabloidnya.

Arswendo pun segera melayangkan permintaan maafnya lewat Kompas, TVRI dan tabloidnya sendiri. Namun polisi tetap menjerat Arswendo dengan pasal 156 a KUHP.

"Yang membuat saya menyesal saat itu karena membuat umat Islam terluka," katanya.

(mok/nrl)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel