detikcom

Pengelola Parkir Akui Langgar Pergub foto

Hery Winarno - detikNews
Rabu, 10/02/2010 12:57 WIB
Jakarta Pengelola parkir mengakui menaikkan parkir sepihak. Mereka tahu tindakan mereka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 48 Tahun 2004 yang mengatur biaya parkir Rp 2.000 per jam untuk mobil dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya.

"Kami sudah tahu kalau kami melanggar, tapi Pergub itu sejak tahun 2004 tidak ada kenaikan atau penyesuaian," ujar salah seorang pengelola ISS Parking, Agus Widodo, dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI di Gedung DPRD Jl Kebon Sirih, Jakarta pusat, Rabu (10/2/2010).

Tidak hanya Agus, pengelola parkir lain pun merasa jika naiknya tarif parkir merupakan sebuah konsekuensi karena hampir tiap tahun biaya operasional naik.

"Kita hanya pengelola, sedangkan biaya (upah) karyawan naik, biaya perawatan naik mau tidak mau tarif juga kita naikkan," tambah operator lainnya Toni T.

Ditambahkan Toni, kenaikan tersebut memang tanpa sepengetahuan dinas terkait, tetapi pajak parkir yang disetorkan pengelola parkir pun ikut naik seiring kenaikan tarif parkir.

"Memang dinas tidak tahu, tapi pajak kita pun naik. 20 Persen pajak juga dihitung dari kenaikan," kata Toni.
(her/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel