Minta Kasus Munir Dibuka Kembali
Majelis Eksaminasi dan Komnas HAM Dinilai Lecehkan Hukum
Rabu, 10/02/2010 08:15 WIB
Jakarta
Para pakar hukum yang menamakan diri majelis eksaminasi publik menilai jaksa teledor sehingga dalam kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr bisa bebas. Komnas HAM pun meminta agar kasus pembunuhan Munir diperiksa kembali. Namun kuasa hukum Muchdi Pr, Mahendradatta menilai, apa yang dilakukan dua lembaga ini justru melecehkan hukum.
"Putusan lembaga peradilan tidak bisa dieksaminasi lembaga di luar lembaga hukum. Yudikatif tidak bisa dicampuri. Ini justru pelecehan terhadap hukum," terang Mahendradatta kepada detikcom, Selasa malam (9/2/2010).
Mahendradatta menilai Komnas HAM pun tidak berwenang ikut campur dalam kasus Muchdi PR. Karena perkara ini adalah tindak pidana murni, bukan pelanggaran HAM.
"HAM mulai dijadikan senjata untuk merusakan supremasi hukum. Kalau setiap lembaga bisa mencampuri peradilan, rusak hukum," tegasnya.
Menurut Mahendradatta, proses eksaminasi yang benar ada urutannya dan dilakukan di lembaga peradilan yang benar. Misalnya keputusan Pengadilan Negeri dieksaminasi oleh kasasi, lalu kasasi dieksaminasi oleh peninjauan kembali (PK). Bukan oleh lembaga di luar peradilan.
"Nanti jangan salahkan kalau ada penertiban oleh sipil atau penangkapan oleh sipil, karena semua pihak bisa melecehkan hukum," terangnya.
Mahendradatta pun mempertanyakan, mengapa hanya Muchdi Pr yang dipermasalahkan. Bukan para koruptor atau terdakwa kasus lain.
"Ini kan kalau setuju tepuk tangan. Kalau tidak setuju berusaha cari pembenaran agar pendapatnya bisa diterima," sindirnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Putusan itu memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) membebaskan Muchdi Pr.
(rdf/ddt)
"Putusan lembaga peradilan tidak bisa dieksaminasi lembaga di luar lembaga hukum. Yudikatif tidak bisa dicampuri. Ini justru pelecehan terhadap hukum," terang Mahendradatta kepada detikcom, Selasa malam (9/2/2010).
Mahendradatta menilai Komnas HAM pun tidak berwenang ikut campur dalam kasus Muchdi PR. Karena perkara ini adalah tindak pidana murni, bukan pelanggaran HAM.
"HAM mulai dijadikan senjata untuk merusakan supremasi hukum. Kalau setiap lembaga bisa mencampuri peradilan, rusak hukum," tegasnya.
Menurut Mahendradatta, proses eksaminasi yang benar ada urutannya dan dilakukan di lembaga peradilan yang benar. Misalnya keputusan Pengadilan Negeri dieksaminasi oleh kasasi, lalu kasasi dieksaminasi oleh peninjauan kembali (PK). Bukan oleh lembaga di luar peradilan.
"Nanti jangan salahkan kalau ada penertiban oleh sipil atau penangkapan oleh sipil, karena semua pihak bisa melecehkan hukum," terangnya.
Mahendradatta pun mempertanyakan, mengapa hanya Muchdi Pr yang dipermasalahkan. Bukan para koruptor atau terdakwa kasus lain.
"Ini kan kalau setuju tepuk tangan. Kalau tidak setuju berusaha cari pembenaran agar pendapatnya bisa diterima," sindirnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Putusan itu memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) membebaskan Muchdi Pr.
(rdf/ddt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:38 WIB
2 Tahanan Polsek Setu Bekasi yang Kabur Dibekuk, 1 Orang Tewas
-
Minggu, 27/05/2012 12:21 WIB
Harlah Fatayat NU, Ibu Ani Dorong Perempuan Terlibat Pembuatan Kebijakan
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
341 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
