detikcom

Kasus Pembunuhan Munir

Kejagung Kaji Kesimpulan Komnas HAM

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Selasa, 09/02/2010 17:41 WIB
Jakarta Komnas HAM menyimpulkan Muchdi Pr bebas karena kelalaian jaksa dalam pengajuan kasasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengkaji kesimpulan tersebut.

"Saya belum tahu itu. Tapi nanti kita akan kaji ke JPU yang bersangkutan, Cirus Sinaga," kata Jampidum Kemal Sofyan saat dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2010).

Kemal menyatakan, Kejagung masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Tapi sampai saat ini salinan putusan kasasi MA belum juga diterima.

"Kita masih mau PK, tahu-tahu Komnas HAM ada begini. Kita tinggal tunggu pengajuan PK, tapi hingga kini salinan putusan kasasi MA belum kita terima," katanya.

(nal/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel