Pembunuhan Munir
Majelis Hakim Kasasi Muchdi Pr Tak Kompeten
Selasa, 09/02/2010 16:30 WIB
Muchdi Pr (foto: Reuters)
Terkait
Jakarta
Putusan kasasi MA yang membebaskan Muchdi Pr dari segala dakwaan terlibat kasus pembunuhan Munir, akibat hakim yang tidak kompeten. Tiga hakim MA yang menanganinya permohonan kasasi bukan ahli di bidang hukum pidana.
Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Hakim yang memutus permohonan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr diketuai Prof La Nyak Pa. Sementara 2 anggotanya adalah Prof Muchsin dan Prof Valerine J. Krierkhoff.
"Ibu Vali adalah ahli antropologi dan perdata, sedangkan dua lainnya ahli hukum Islam. Jadi majelis tidak miliki kompetensi memeriksa materi hukum pidana," kata dia.
Temuan lain majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus pembunuhan Munir, adalah pengadilan para terdakwa yang diselenggarakan secara terpisah oleh PN Jakarta Selatan. Seharusnya pengadilan terhadap pihak penganjur dan materiil disatukan dan bahkan ditangani oleh majelis hakim yang sama karena merupakan kesatuan dalam rangka melakukan niat.
"Kalau diadili terpisah apalagi pengadilannya berbeda, maka masing-masing putusan akan punya jiwa tersendiri," jelas Mudzakkir.
(lh/iy)
Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Hakim yang memutus permohonan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr diketuai Prof La Nyak Pa. Sementara 2 anggotanya adalah Prof Muchsin dan Prof Valerine J. Krierkhoff.
"Ibu Vali adalah ahli antropologi dan perdata, sedangkan dua lainnya ahli hukum Islam. Jadi majelis tidak miliki kompetensi memeriksa materi hukum pidana," kata dia.
Temuan lain majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus pembunuhan Munir, adalah pengadilan para terdakwa yang diselenggarakan secara terpisah oleh PN Jakarta Selatan. Seharusnya pengadilan terhadap pihak penganjur dan materiil disatukan dan bahkan ditangani oleh majelis hakim yang sama karena merupakan kesatuan dalam rangka melakukan niat.
"Kalau diadili terpisah apalagi pengadilannya berbeda, maka masing-masing putusan akan punya jiwa tersendiri," jelas Mudzakkir.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
295 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
