Kasus Pembunuhan Munir
Muchdi Pr Bebas Diduga Akibat Jaksa Lalai dalam Pengajuan Kasasi
Selasa, 09/02/2010 15:50 WIB
Jakarta
Masih ingat kasus pembunuhan Munir kan? Putusan kasasi MA yang membebaskan Muchdi Pr dari dakwaan keterlibatan pembunuhan aktivis HAM itu, diduga kuat akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika mengajukan berkas permohonan kasasi.
Kelalaian tersebut adalah tidak dicantumkannya bukti-bukti bahwa Muchdi Pr yang bebas tidak murni oleh jaksa penuntut dalam permohonan kasasi ke MA. Padahal bukti tersebut merupakan pegangan vital majelis hakim MA.
Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
"Itu prosedur standar pengajuan kasasi. Jaksa tidak membuktikan bahwa putusan untuk Muchdi Pr adalah bebas tidak murni, akibatnya MA menilai legal standing JPU tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Selain kelalaian itu, ada tindakan lain JPU yang dinilai justru melemahkan dakwaannya terhadap Muchdi Pr yaitu tidak menghadirkan petinggi BIN Budi Santoso dan As'ad yang diyakini sebagai saksi kunci atas keterlibatan Muchdi Pr dalam skenario pembunuhan Munir pada September 2004 silam.
"Kalau dihadirkan putusan akan jadi lain. Memang ada keterangan di bawah sumpah yang diberikan saat proses penyidikan, tapi ini berbeda jika mereka diperiksa dan dipaksa hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan," jelas Mudzakkir.
Atas temuan ini majelis eksaminasi Komnas HAM memberikan rekomendasi agar terhadap JPU yang menangani kasus Munir dilakukan pemeriksaan. Sehingga bisa dibuktikan apakah kelalaian fatal tersebut karena khilaf atau malah ada unsur kesengajaan.
"Jaksa ini sengaja atau murni lalai? Jaksa harus diperiksa oleh jaksa pengawas dan diserahkan ke Majelis Kehormatan Jaksa untuk diperiksa," sambung Mudzakkir.
Perlu diketahui jaksa yang bertindak sebagai JPU dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr adalah Cirus Sinaga. Kasus besar yang kini sedang ditanganinya sekarang adalah pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (lh/nrl)
Kelalaian tersebut adalah tidak dicantumkannya bukti-bukti bahwa Muchdi Pr yang bebas tidak murni oleh jaksa penuntut dalam permohonan kasasi ke MA. Padahal bukti tersebut merupakan pegangan vital majelis hakim MA.
Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
"Itu prosedur standar pengajuan kasasi. Jaksa tidak membuktikan bahwa putusan untuk Muchdi Pr adalah bebas tidak murni, akibatnya MA menilai legal standing JPU tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Selain kelalaian itu, ada tindakan lain JPU yang dinilai justru melemahkan dakwaannya terhadap Muchdi Pr yaitu tidak menghadirkan petinggi BIN Budi Santoso dan As'ad yang diyakini sebagai saksi kunci atas keterlibatan Muchdi Pr dalam skenario pembunuhan Munir pada September 2004 silam.
"Kalau dihadirkan putusan akan jadi lain. Memang ada keterangan di bawah sumpah yang diberikan saat proses penyidikan, tapi ini berbeda jika mereka diperiksa dan dipaksa hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan," jelas Mudzakkir.
Atas temuan ini majelis eksaminasi Komnas HAM memberikan rekomendasi agar terhadap JPU yang menangani kasus Munir dilakukan pemeriksaan. Sehingga bisa dibuktikan apakah kelalaian fatal tersebut karena khilaf atau malah ada unsur kesengajaan.
"Jaksa ini sengaja atau murni lalai? Jaksa harus diperiksa oleh jaksa pengawas dan diserahkan ke Majelis Kehormatan Jaksa untuk diperiksa," sambung Mudzakkir.
Perlu diketahui jaksa yang bertindak sebagai JPU dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr adalah Cirus Sinaga. Kasus besar yang kini sedang ditanganinya sekarang adalah pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (lh/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
295 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
