Praperadilan Aan Ditolak, Hakim Dilaporkan ke KY
Selasa, 09/02/2010 12:36 WIB
Jakarta
Susandhi bin Sukatman alias Aan menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak praperadilan dirinya. Sejumlah kuasa hukum langsung berniat melaporkan hakim Mustari ke Komisi Yudisial.
"Kami kecewa dan menyesalkan argumen hakim. Hakim tidak mempertimbangkan bukti penyiksaan, saksi-saksi. Termasuk bukti tidak boleh didampingi pengacara," kata kuasa hukum Aan, Edwin Partogi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa, Selasa (9/2/2010).
Menurut Edwin, hakim hanya berlandaskan pada BAP polisi dalam memutus praperadilan. Bukti-bukti penganiayaan dan penyiksaan tidak diindahkan hakim. Sementara polisi sebagai termohon hanya bersifat defensipf, tidak menghadirkan saksi untuk meyakinkan hakim.
"Sesuai KUHAP, bukti yang diperoleh dari hasil penyiksaan itu tidak sah. Ini kok tidak dilihat oleh hakim," imbuh pemohon lain Daniel Panjaitan.
Akibat keganjilan tersebut, pemohon yang terdiri dari Daniel Panjaitan, Edwin Partogi, Nurkholis, Abdul Hadi Lubis, Kiagus Ahmad, dan Abu Said Pelu akan melaporkan ke KY. Mereka menilai tindakan hakim yang memutus hanya berdasarkan intuisi merugikan korban.
"Kita akan melaporkan ke KY. Kami akan sampaikan keganjilan hakim Mustari," tandas Edwin.
Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Jaya.
(Ari/anw)
"Kami kecewa dan menyesalkan argumen hakim. Hakim tidak mempertimbangkan bukti penyiksaan, saksi-saksi. Termasuk bukti tidak boleh didampingi pengacara," kata kuasa hukum Aan, Edwin Partogi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa, Selasa (9/2/2010).
Menurut Edwin, hakim hanya berlandaskan pada BAP polisi dalam memutus praperadilan. Bukti-bukti penganiayaan dan penyiksaan tidak diindahkan hakim. Sementara polisi sebagai termohon hanya bersifat defensipf, tidak menghadirkan saksi untuk meyakinkan hakim.
"Sesuai KUHAP, bukti yang diperoleh dari hasil penyiksaan itu tidak sah. Ini kok tidak dilihat oleh hakim," imbuh pemohon lain Daniel Panjaitan.
Akibat keganjilan tersebut, pemohon yang terdiri dari Daniel Panjaitan, Edwin Partogi, Nurkholis, Abdul Hadi Lubis, Kiagus Ahmad, dan Abu Said Pelu akan melaporkan ke KY. Mereka menilai tindakan hakim yang memutus hanya berdasarkan intuisi merugikan korban.
"Kita akan melaporkan ke KY. Kami akan sampaikan keganjilan hakim Mustari," tandas Edwin.
Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Jaya.
(Ari/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
295 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
