Uji Materil UU ITE
Hakim Minta Pemohon Pertajam Konstruksi Gugatannya
Selasa, 09/02/2010 11:20 WIB
Jakarta
Sidang uji materil UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik digelar. Hakim meminta agar pemohon mempertajam lagi permohonannya soal gugatan pengaturan penyadapan di dalam UU tersebut.
"Saudara harus memformulasikan dan mempertajam pemohon Saudara," kata ketua hakim Arsyad Sanusi dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2010).
Arsyad menyarankan agar pemohon bisa lebih detail menjabarkan kerugian secara konstitusional yang dialami. Ia menilai apa gugatan ini masih tidak terungkap secara jelas di bagian apa hak konstitusionalnya dilanggar.
"Panel menyarankan agar mempertajam kerugian konstitusional saudara sebagaimana digambarkan dalam UUD," imbuh Arsyad.
Pasal 31 ayat (4) yang diajukan pemohon dinilai bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Di dalam pasal itu, pengaturan penyadapan dianggap tidak mungkin bisa diatur hanya lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Penyadapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut pemohon, sudah seharusnya negara menyimpangi dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP.
"Karena tidak ada keterlibatan masyarakat dalam mengawasinya," kata kuasa hukum pemohon Wahyudi, Totok Yuli Yanto usai persidangan.
Majelis memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki gugatannya. Seandainya belum juga diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, hakim konstitusi menilai gugatan pertama adalah hal yang akan disidang.
(mok/nrl)
"Saudara harus memformulasikan dan mempertajam pemohon Saudara," kata ketua hakim Arsyad Sanusi dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2010).
Arsyad menyarankan agar pemohon bisa lebih detail menjabarkan kerugian secara konstitusional yang dialami. Ia menilai apa gugatan ini masih tidak terungkap secara jelas di bagian apa hak konstitusionalnya dilanggar.
"Panel menyarankan agar mempertajam kerugian konstitusional saudara sebagaimana digambarkan dalam UUD," imbuh Arsyad.
Pasal 31 ayat (4) yang diajukan pemohon dinilai bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Di dalam pasal itu, pengaturan penyadapan dianggap tidak mungkin bisa diatur hanya lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Penyadapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut pemohon, sudah seharusnya negara menyimpangi dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP.
"Karena tidak ada keterlibatan masyarakat dalam mengawasinya," kata kuasa hukum pemohon Wahyudi, Totok Yuli Yanto usai persidangan.
Majelis memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki gugatannya. Seandainya belum juga diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, hakim konstitusi menilai gugatan pertama adalah hal yang akan disidang.
(mok/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
295 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
