Denny: Demonstrasi dengan Kerbau & Teriakan Maling Itu Tindak Pidana
Minggu, 07/02/2010 16:34 WIB
Jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum membawa aksi demonstrasi yang berisi penghinaan terhadap dirinya ke jalur hukum. Namun Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN Denny Indrayana bersuara keras.
Denny menilai demonstrasi dengan membawa kerbau, membakar foto dan meneriaki maling kepada kepala negara adalah tindak pidana yang bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Demonstrasi dengan kerbau, pembakaran foto, teriakan maling dan sejenisnya sudah dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan, dan karenanya adalah tindak pidana," kata Denny dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (7/2/2010).
Menurut Dosen UGM ini, meski diperlakukan demikian, tidak pernah sekalipun Presiden SBY meminta demonstrasi yang menghina itu diproses secara pidana. Hal itu disebabkan karena SBY tetap menggunakan cara-cara persuasif dan menghindari pendekatan pidana.
"Padahal KUHP jelas mengatur masalah penghinaan demikian dapat dijerat secara hukum. Lihat Pasal 207 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," terang Denny.
Denny pun lantas menjelaskan perbedaan demonstrasi sebagai hak asasi demokrasi yang menjunjung tinggi kritisisme dan demonstrasi yang mengumbar penghinaan.
"Ada perbedaan sangat mendasar antara 'mengkritik' dan 'menghina'. Mengkritik memang hak dasar dalam berdemokrasi dan harus dihormati. Mengkritik juga penting untuk kontrol bernegara," papar Denny.
"Menghina di sisi lain adalah tindak pidana dan dilarang dilakukan atas nama demokrasi sekalipun. Menghina juga tidak boleh dilakukan kepada siapapun, tidak terkecuali - apalagi-penghinaan terhadap penyelenggara negara yang dipilih secara sah melalui pemilu 2009 yang demokratis," imbuhnya.
(yid/iy)
Denny menilai demonstrasi dengan membawa kerbau, membakar foto dan meneriaki maling kepada kepala negara adalah tindak pidana yang bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Demonstrasi dengan kerbau, pembakaran foto, teriakan maling dan sejenisnya sudah dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan, dan karenanya adalah tindak pidana," kata Denny dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (7/2/2010).
Menurut Dosen UGM ini, meski diperlakukan demikian, tidak pernah sekalipun Presiden SBY meminta demonstrasi yang menghina itu diproses secara pidana. Hal itu disebabkan karena SBY tetap menggunakan cara-cara persuasif dan menghindari pendekatan pidana.
"Padahal KUHP jelas mengatur masalah penghinaan demikian dapat dijerat secara hukum. Lihat Pasal 207 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," terang Denny.
Denny pun lantas menjelaskan perbedaan demonstrasi sebagai hak asasi demokrasi yang menjunjung tinggi kritisisme dan demonstrasi yang mengumbar penghinaan.
"Ada perbedaan sangat mendasar antara 'mengkritik' dan 'menghina'. Mengkritik memang hak dasar dalam berdemokrasi dan harus dihormati. Mengkritik juga penting untuk kontrol bernegara," papar Denny.
"Menghina di sisi lain adalah tindak pidana dan dilarang dilakukan atas nama demokrasi sekalipun. Menghina juga tidak boleh dilakukan kepada siapapun, tidak terkecuali - apalagi-penghinaan terhadap penyelenggara negara yang dipilih secara sah melalui pemilu 2009 yang demokratis," imbuhnya.
(yid/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
707 Komentar
-
274 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
