Wanita Hamil Dibunuh Paspampres
Pratu LH Masih Bujangan, Baru Masuk TNI 5-6 Tahun
Kamis, 04/02/2010 12:04 WIB
Jakarta
Pembunuh wanita hamil 7 bulan, Pratu LH berstatus bujangan. Pratu LH baru 5-6 tahun menjadi prajurit. TNI juga tidak ada larangan menikah untuk prajurit laki-laki.
"Kalau pangkatnya Pratu berarti kurang lebih 5-6 tahun. Dia masih bujangan. Kita nggak ada (aturan menikah). Kalau untuk tentara wanita memang ada," ujar Kapuspen Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).
Sagom mengatakan, penyidikan terhadap Pratu LH masih berlangsung. Berkas akan dilimpahkan ke Mahkamah Militer setelah 20 hari masa pemeriksaan. Namun bisa saja jika sebelum batas waktu sudah selesai dan bisa langsung dilimpahkan.
"Kita masih menunggu waktu 20 hari penyidikan. Alasan dia membunuh juga belum diketahui. Tunggu berkasnya selesai dulu," ungkapnya.
Status keprajuritan Pratu LH tergantung dari keputusan hakim nantinya. Jika vonis ditetapkan di atas 3 bulan penjara, maka Pratu LH akan dipecat dari institusi.
Pratu LH sendiri dikenakan pasal perbuatan yang dengan tidak sengaja mengakibatkan kematian orang lain. Pratu LH merupakan anggota dari Detasemen Markas yang kesehariannya bertugas sebagai pelayanan markas satuannya.
Mia ditemukan tewas di dekat Dufan. Awalnya Mia diduga tenggelam. Namun dari keterangan keluarga, polisi akhirnya menemukan pelakunya yakni Pratu LH.
(gus/fay)
"Kalau pangkatnya Pratu berarti kurang lebih 5-6 tahun. Dia masih bujangan. Kita nggak ada (aturan menikah). Kalau untuk tentara wanita memang ada," ujar Kapuspen Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).
Sagom mengatakan, penyidikan terhadap Pratu LH masih berlangsung. Berkas akan dilimpahkan ke Mahkamah Militer setelah 20 hari masa pemeriksaan. Namun bisa saja jika sebelum batas waktu sudah selesai dan bisa langsung dilimpahkan.
"Kita masih menunggu waktu 20 hari penyidikan. Alasan dia membunuh juga belum diketahui. Tunggu berkasnya selesai dulu," ungkapnya.
Status keprajuritan Pratu LH tergantung dari keputusan hakim nantinya. Jika vonis ditetapkan di atas 3 bulan penjara, maka Pratu LH akan dipecat dari institusi.
Pratu LH sendiri dikenakan pasal perbuatan yang dengan tidak sengaja mengakibatkan kematian orang lain. Pratu LH merupakan anggota dari Detasemen Markas yang kesehariannya bertugas sebagai pelayanan markas satuannya.
Mia ditemukan tewas di dekat Dufan. Awalnya Mia diduga tenggelam. Namun dari keterangan keluarga, polisi akhirnya menemukan pelakunya yakni Pratu LH.
(gus/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
286 Komentar
-
249 Komentar
-
240 Komentar
-
223 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
