LPSK Terima Surat Pansus Century Soal Perlindungan Zainal Abidin
Rabu, 03/02/2010 12:01 WIB
Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima surat dari Pansus Angket Century yang meminta agar mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, dilindungi. Zainal diminta memenuhi sejumlah syarat.
"Pansus sudah mengirim surat ke LPSK, kita terima tanggal 25 Januari. Kita sudah terima surat dari Pansus bahwa tentang proses perlindungan, sesuai ketentuan UU No 13/2006," kata Komisioner LPSK, Abdul Haris Semendawai, sebelum menghadiri RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Agus meminta agar Zainal memenuhi persyaratan. "Kami memberi waktu untuk memenuhi persyaratan. 1 Bulan kemudian akan kami putuskan," ujar dia.
Dijelaskan dia, LPSK akan memberikan perlindungan mulai dari proses penyelidikan sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni perkara tersebut merupakan perkara pidana, yang bersangkutan memiliki posisi sebagai saksi dan memiliki informasi penting terhadap perkara, mendapatkan ancaman dan gangguan teror baik psikologis serta ada permohonan dari yang bersangkutan.
"Kalau mengacu UU itu maka harus saksi perkara pidana. Jadi kalau dikatakan tidak bisa, kita belum dapat memastikan. Tergantung dari dia dan pansus apakah syarat bisa dipenuhi," kata Agus.
"Penyelidikan Pansus saja masih menjadi pertanyaan apakah pansus bisa masuk proses pidana. Tetapi, proses yang dilakukan pansus bukan politik saja mungkin juga pidan," lanjut dia.
(aan/nrl)
"Pansus sudah mengirim surat ke LPSK, kita terima tanggal 25 Januari. Kita sudah terima surat dari Pansus bahwa tentang proses perlindungan, sesuai ketentuan UU No 13/2006," kata Komisioner LPSK, Abdul Haris Semendawai, sebelum menghadiri RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Agus meminta agar Zainal memenuhi persyaratan. "Kami memberi waktu untuk memenuhi persyaratan. 1 Bulan kemudian akan kami putuskan," ujar dia.
Dijelaskan dia, LPSK akan memberikan perlindungan mulai dari proses penyelidikan sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni perkara tersebut merupakan perkara pidana, yang bersangkutan memiliki posisi sebagai saksi dan memiliki informasi penting terhadap perkara, mendapatkan ancaman dan gangguan teror baik psikologis serta ada permohonan dari yang bersangkutan.
"Kalau mengacu UU itu maka harus saksi perkara pidana. Jadi kalau dikatakan tidak bisa, kita belum dapat memastikan. Tergantung dari dia dan pansus apakah syarat bisa dipenuhi," kata Agus.
"Penyelidikan Pansus saja masih menjadi pertanyaan apakah pansus bisa masuk proses pidana. Tetapi, proses yang dilakukan pansus bukan politik saja mungkin juga pidan," lanjut dia.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Paman dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
240 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
