Tak Puas Putusan MA, Warga Kupang Lapor ke KY
Selasa, 02/02/2010 18:04 WIB
Jakarta
Tak puas dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyerobotan tanah, warga Kupang lapor ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menduga adanya sejumlah kejanggalan di tingkat banding, termasuk dugaan adanya keterlibatan Makelar Kasus (Markus).
Putusan MA No 2253K/PDT/2007 itu terkait penyerobotan kepemilikan tanah seluas 9000 m2 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lokasi tanah itu hanya 300 meter dari
kantor gubernur.
“Hari ini kami melaporkan hakim agung yang menangani perkara tersebut yaitu GH,
SD dan TM ke KY supaya kami diberi keadilan yang seadil-adilnya,” kata kuasa
hukum warga, Ali Antonius kepada wartawan di Kantor KY, Jalan Kramat Raya,
Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010).
Pat gulipat tanah di Jalan BJ Lalamintik, Kelurahan Oebobo, Kec.Oebobo tersebut
bermula ketika tiba-tiba saja YV dan teman-temanya, mengaku memiliki tanah
itu pada dekade 90-an. Padahal, tanah itu telah bersertifikat hak
milik Nomor M-50/1978, atas nama Abraham, anak sulung dari Hanok Adu.
“Sertifikat hak milik tersebut kini telah dipecah menjadi 30-an sertifikat hak
milik lainnya. Kini di tanah tersebut telah berdiri puluhan rumah atau satu RT,”
tambahnya.
Sertifikat hak milik ini berdasar surat segel Pemerintah Hindia Belanda tentang
jual beli tanah atas nama Margareta Amtaran pada 1928. Diatas kertas tempo dulu
tersebut, tertulis jual beli dengan ditandatangani Raja Kupang, Kepala Nagari
dan tergambar denah di belakang surat.
“Anehnya, Pengadilan Tinggi Kupang dan MA mengabulkan gugatan penggugat yang dia tak punya dasar apapun, baik sertifikat, girik atau surat-surat lainnya. Padahal, penduduk yang mendiami sekarang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” kisahnya.
Mendapat keputusan kasasi ini, wargapun meradang. Warga menduga ada makelar
kasus (markus) sehingga penggugat bisa dimenangkan. Salah satu orang yang punya
sertifikat hak milik diatas tanah tersebut yaitu kepala biro hukum sebuah
lembaga tinggi negara yang berkantor di seputaran Jalan Medan Merdeka. “Saya
melihat, hakim agung tidak cermat melihat kecurangan di tingkat banding. Sebagai
hakim yang professional, harusnya jeli apakah melihat sendiri dari para pihak
atau temuan sendiri,” ucapnya.
Selain meminta keadilan dari KY, wargapun akan mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) dengan barang bukti baru yaitu Surat Segel Pemerintah Hindia Belanda. “Kami
langsung mengajukan PK. Surat segel pemerintan Hindia Belanda itu barang bukti
kami yang belum dipakai sebagai pertimbangan hukum ditingkat PN, PT dan MA,”
pungkasnya.
(asp/gun)
Putusan MA No 2253K/PDT/2007 itu terkait penyerobotan kepemilikan tanah seluas 9000 m2 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lokasi tanah itu hanya 300 meter dari
kantor gubernur.
“Hari ini kami melaporkan hakim agung yang menangani perkara tersebut yaitu GH,
SD dan TM ke KY supaya kami diberi keadilan yang seadil-adilnya,” kata kuasa
hukum warga, Ali Antonius kepada wartawan di Kantor KY, Jalan Kramat Raya,
Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010).
Pat gulipat tanah di Jalan BJ Lalamintik, Kelurahan Oebobo, Kec.Oebobo tersebut
bermula ketika tiba-tiba saja YV dan teman-temanya, mengaku memiliki tanah
itu pada dekade 90-an. Padahal, tanah itu telah bersertifikat hak
milik Nomor M-50/1978, atas nama Abraham, anak sulung dari Hanok Adu.
“Sertifikat hak milik tersebut kini telah dipecah menjadi 30-an sertifikat hak
milik lainnya. Kini di tanah tersebut telah berdiri puluhan rumah atau satu RT,”
tambahnya.
Sertifikat hak milik ini berdasar surat segel Pemerintah Hindia Belanda tentang
jual beli tanah atas nama Margareta Amtaran pada 1928. Diatas kertas tempo dulu
tersebut, tertulis jual beli dengan ditandatangani Raja Kupang, Kepala Nagari
dan tergambar denah di belakang surat.
“Anehnya, Pengadilan Tinggi Kupang dan MA mengabulkan gugatan penggugat yang dia tak punya dasar apapun, baik sertifikat, girik atau surat-surat lainnya. Padahal, penduduk yang mendiami sekarang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” kisahnya.
Mendapat keputusan kasasi ini, wargapun meradang. Warga menduga ada makelar
kasus (markus) sehingga penggugat bisa dimenangkan. Salah satu orang yang punya
sertifikat hak milik diatas tanah tersebut yaitu kepala biro hukum sebuah
lembaga tinggi negara yang berkantor di seputaran Jalan Medan Merdeka. “Saya
melihat, hakim agung tidak cermat melihat kecurangan di tingkat banding. Sebagai
hakim yang professional, harusnya jeli apakah melihat sendiri dari para pihak
atau temuan sendiri,” ucapnya.
Selain meminta keadilan dari KY, wargapun akan mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) dengan barang bukti baru yaitu Surat Segel Pemerintah Hindia Belanda. “Kami
langsung mengajukan PK. Surat segel pemerintan Hindia Belanda itu barang bukti
kami yang belum dipakai sebagai pertimbangan hukum ditingkat PN, PT dan MA,”
pungkasnya.
(asp/gun)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Paman dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 18:58 WIB
Lulus 100%, Siswa SMAN 3 Semarang Bersepeda Keliling Kota
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
240 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
