Lika-liku Proses Panjang Pemakzulan
Minggu, 31/01/2010 14:39 WIB
Jakarta
Pemakzulan presiden dan atau wakil presiden memang dimungkinkan dalam UUD 1945 hasil amendemen. Tetapi agar pemakzulan tidak dijadikan bahan mainan, UUD 1945 mengatur secara detail dan hati-hati.
Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, kehati-hatian pengaturan soal pemakzulan ini didasarkan pada alasan agar DPR tidak mudah dan semena-mena menjatuhkan presiden. Setiap proses pemakzulan harus melalui prosedur dan proses yang tidak mudah dan berliku.
"Semangat UUD 1945 mengatur soal pemakzulan itu agar tidak digunakan semaunya sendiri oleh yang berkepentingan. Makanya dibikin panjang dan berliku," papar mantan wakil ketua umum DPP PKB ini.
Mahfud lantas menjelaskan proses pemakzulan jika pada akhirnya memang DPR melakukan proses politik tersebut. Usulan pemakzulan baru bisa dilakukan jika DPR sudah memutuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota soal pemakzulan presiden.
"Setelah itu baru pendakwaan pemakzulan itu disampaikan kepada MK untuk disidang. Apakah benar dakwaan DPR atau salah. Dalam sidang di MK prosesnya bisa cepat, bisa lambat. Tergantung pembuktian dari pihak DPR dan presiden. Tetapi waktunya dibatasi maksimal 90 hari harus putus," papar mantan anggota Komisi III DPR ini.
Jika dakwaan DPR diterima MK, maka DPR dapat melanjutkan dakwaan soal pemakzulan dengan menggelar sidang paripurna lagi untuk meminta agar MPR menggelar sidang istimewa. Namun, jika MK menolak dakwaan DPR, secara otomatis usulan pendakwaan akan gugur karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Kalau MK menolak dakwaan DPR karena kurang bukti dan tidak kuat datanya, ya selesai sudah. Tidak ada usul dan prosesi pemakzulan. Tetapi kalau MK mengabulkan, babak baru politiknya dimulai lagi. Selama di MK, proses politik harus berhenti, murni proses hukum yang berjalan," jelas ketua alumni UII ini.
Menurut Mahfud, untuk mengelar sidang istimewa MPR tidaklah mudah. UU mengatur untuk bisa menggelar sidang pemakzulan dalam sidang istimewa MPR harus dihadiri minimal 3/4 anggota MPR. Padahal anggota MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD.
"Jika tidak memenuhi syarat itu, ya sidang istimewa pemakzulan tidak bisa dilanjutkan. Syarat 3/4 itu untuk membuktikan bahwa memang pemakzulan itu penting sehingga harus dihadiri peserta sidang yang banyak, biar tidak main-main," bebernya.
Jika semua proses dan prosedur di atas tidak dipenuhi, maka dipastikan proses pemakzulan tidak akan pernah terjadi, baik pemakzulan kepada presiden atau wakil presiden. "Kalau melihat peta politik saat ini di mana ada koalisi partai, sangat susah dan tidak gampang melakukan pemakzulan," pungkas dosen hukum tata negara di berbagai kampus di Indonesia ini.
(yid/nrl)
Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, kehati-hatian pengaturan soal pemakzulan ini didasarkan pada alasan agar DPR tidak mudah dan semena-mena menjatuhkan presiden. Setiap proses pemakzulan harus melalui prosedur dan proses yang tidak mudah dan berliku.
"Semangat UUD 1945 mengatur soal pemakzulan itu agar tidak digunakan semaunya sendiri oleh yang berkepentingan. Makanya dibikin panjang dan berliku," papar mantan wakil ketua umum DPP PKB ini.
Mahfud lantas menjelaskan proses pemakzulan jika pada akhirnya memang DPR melakukan proses politik tersebut. Usulan pemakzulan baru bisa dilakukan jika DPR sudah memutuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota soal pemakzulan presiden.
"Setelah itu baru pendakwaan pemakzulan itu disampaikan kepada MK untuk disidang. Apakah benar dakwaan DPR atau salah. Dalam sidang di MK prosesnya bisa cepat, bisa lambat. Tergantung pembuktian dari pihak DPR dan presiden. Tetapi waktunya dibatasi maksimal 90 hari harus putus," papar mantan anggota Komisi III DPR ini.
Jika dakwaan DPR diterima MK, maka DPR dapat melanjutkan dakwaan soal pemakzulan dengan menggelar sidang paripurna lagi untuk meminta agar MPR menggelar sidang istimewa. Namun, jika MK menolak dakwaan DPR, secara otomatis usulan pendakwaan akan gugur karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Kalau MK menolak dakwaan DPR karena kurang bukti dan tidak kuat datanya, ya selesai sudah. Tidak ada usul dan prosesi pemakzulan. Tetapi kalau MK mengabulkan, babak baru politiknya dimulai lagi. Selama di MK, proses politik harus berhenti, murni proses hukum yang berjalan," jelas ketua alumni UII ini.
Menurut Mahfud, untuk mengelar sidang istimewa MPR tidaklah mudah. UU mengatur untuk bisa menggelar sidang pemakzulan dalam sidang istimewa MPR harus dihadiri minimal 3/4 anggota MPR. Padahal anggota MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD.
"Jika tidak memenuhi syarat itu, ya sidang istimewa pemakzulan tidak bisa dilanjutkan. Syarat 3/4 itu untuk membuktikan bahwa memang pemakzulan itu penting sehingga harus dihadiri peserta sidang yang banyak, biar tidak main-main," bebernya.
Jika semua proses dan prosedur di atas tidak dipenuhi, maka dipastikan proses pemakzulan tidak akan pernah terjadi, baik pemakzulan kepada presiden atau wakil presiden. "Kalau melihat peta politik saat ini di mana ada koalisi partai, sangat susah dan tidak gampang melakukan pemakzulan," pungkas dosen hukum tata negara di berbagai kampus di Indonesia ini.
(yid/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
286 Komentar
-
249 Komentar
-
240 Komentar
-
223 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
