Ketua MK: Tak Gampang Makzulkan SBY-Boediono, Tapi Mungkin
Minggu, 31/01/2010 10:47 WIB
Jakarta
Wacana pemakzulan Presiden SBY atau Wakil Presiden Boediono dinilai sangat sulit dilakukan. Namun hal itu mungkin saja jika memang semua syarat yang ditetapkan UUD telah dipenuhi dengan baik.
"Tidak gampang melakukan pemakzulan terhadap presiden dan wapres atau salah satu. Harus memenuhi beberapa persyaratan yang berliku. Tetapi UUD memberikan ruang pemakzulan jika syaratnya memungkinkan sebagaimana yang diatur dalam UUD," kata Ketua MK Mahfud MD kepada detikcom, Minggu (31/1/2010).
Menurut Ketua Alumni UII ini, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memakzulkan seorang presiden atau wapres dalam UUD 45. 5 Syarat itu adalah jika seorang presiden atau wapres melakukan korupsi, menerima atau melakukan penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar dengan ancaman hukuman 5 tahun dan terlibat perbuatan tercela.
"Semua itu diatur dalam pasal 7 UUD 1945. Selama ini, sebelum aturan pemakzulan diatur dalam UUD 1945, hanya berdasar Tap MPR No III tahun 1978. Gus Dur dulu diturunkan berdasar Tap MPR," paparnya.
"Karena itulah, pada zaman Mega, dibuatlah dasar hukum yang kuat soal pemakzulan. Muncullah pasal 7 UUD 45. "Ini untuk mengatur agar pemakzulan itu tidak hanya didasarkan pada kepentingan politis, tetapi ada proses dan perspektif hukumnya, karena harus diputus di MK dulu," imbuhnya.
Berliku
Mantan wakil ketua umum DPP PKB ini menjelaskan, untuk melakukan proses pemakzulan harus melewatu jalan berliku. Pertama, harus ada keputusan politik dari DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota.
Setelah itu, melalui ketua DPR, secara institusi menyampaikan pendakwaan kepada presiden atau wakil presiden yang akan dimakzulkan ke MK. Setelah berkas lengkap, MK akan menggelar sidang guna memutuskan apakah dakwaan DPR terhadap presiden atau wakil presiden benar atau tidak.
"Fungsi MK itu hanya memutuskan bahwa dakwaan DPR itu benar atau tidak benar, bukan menghukum. Proses selanjutnya dikembalikan kepada DPR lagi untuk melanjutkan sidang MPR jika memang MK memutuskan dakwaan DPR memiliki dasar kuat," papar Mahfud. (yid/nrl)
"Tidak gampang melakukan pemakzulan terhadap presiden dan wapres atau salah satu. Harus memenuhi beberapa persyaratan yang berliku. Tetapi UUD memberikan ruang pemakzulan jika syaratnya memungkinkan sebagaimana yang diatur dalam UUD," kata Ketua MK Mahfud MD kepada detikcom, Minggu (31/1/2010).
Menurut Ketua Alumni UII ini, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memakzulkan seorang presiden atau wapres dalam UUD 45. 5 Syarat itu adalah jika seorang presiden atau wapres melakukan korupsi, menerima atau melakukan penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar dengan ancaman hukuman 5 tahun dan terlibat perbuatan tercela.
"Semua itu diatur dalam pasal 7 UUD 1945. Selama ini, sebelum aturan pemakzulan diatur dalam UUD 1945, hanya berdasar Tap MPR No III tahun 1978. Gus Dur dulu diturunkan berdasar Tap MPR," paparnya.
"Karena itulah, pada zaman Mega, dibuatlah dasar hukum yang kuat soal pemakzulan. Muncullah pasal 7 UUD 45. "Ini untuk mengatur agar pemakzulan itu tidak hanya didasarkan pada kepentingan politis, tetapi ada proses dan perspektif hukumnya, karena harus diputus di MK dulu," imbuhnya.
Berliku
Mantan wakil ketua umum DPP PKB ini menjelaskan, untuk melakukan proses pemakzulan harus melewatu jalan berliku. Pertama, harus ada keputusan politik dari DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota.
Setelah itu, melalui ketua DPR, secara institusi menyampaikan pendakwaan kepada presiden atau wakil presiden yang akan dimakzulkan ke MK. Setelah berkas lengkap, MK akan menggelar sidang guna memutuskan apakah dakwaan DPR terhadap presiden atau wakil presiden benar atau tidak.
"Fungsi MK itu hanya memutuskan bahwa dakwaan DPR itu benar atau tidak benar, bukan menghukum. Proses selanjutnya dikembalikan kepada DPR lagi untuk melanjutkan sidang MPR jika memang MK memutuskan dakwaan DPR memiliki dasar kuat," papar Mahfud. (yid/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
286 Komentar
-
249 Komentar
-
240 Komentar
-
223 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
