detikcom

Dituntut Hukuman Mati, Mata Antasari Berkaca-kaca

Irwan Nugroho - detikNews
Selasa, 19/01/2010 12:47 WIB
Jakarta Antasari Azhar dituntut hukuman mati atas pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat termangu kemudian matanya berkaca-kaca.

Usai pembacaan tuntutan mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Selasa (19/1/2010), Antasari dan kuasa hukumnya segera berembuk. Mereka membicarakan soal pledoi atau pembelaan diri.

"Dalam rangka pembelaan diri. Kami akan menyampaikan sendiri, penasihat juga akan menyampaikan sendiri," kata Antasari kepada hakim.

Hakim Herry Swantoro pun menanyakan kapan pihak Antasari akan memberikan pembelaan diri. "Karena tebalnya berkas tuntutan, kami akan memberikan pembelaan pada Kamis 28 Januari 2010 sesuai jadwal," kata pengacara Juniver Girsang.

Saat Juniver berbicara kepada hakim, Antasari menatapnya. Matanya tampak berkaca-kaca.

Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Antasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. (fay/asy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel