Bersaksi Tanpa Izin, Susno Duadji Terancam Dipecat
Kamis, 07/01/2010 21:29 WIB
Jakarta
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang hadir sebagai saksi di
persidangan Antasari tanpa izin tugas menimbulkan konsekuensi. Akibat perbuatannya tersebut Susno bisa saja dipecat dari kepolisian.
“Tergantung nanti konteks pemeriksaaanya. Kemungkinan akan berdampak sanksi
seperti didemosi, PDH (pemberhentian dengan hormat) atau PTDH (pemberhentian
tidak dengan hormat) kenapa tidak, kalau proses menyatakan itu,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (7/1/2010).
Edward mengatakan, perilaku Komjen Pol Susno yang bersaksi di sidang tanpa izin bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik atau disiplin. Pelanggaran tersebut sangat mungkin berdampak pada penjatuhan sanksi.
”Yang jelas ada tindakan-tindakan hukuman,” imbuhnya.
Menurut Edward, Polri akan melakukan pemeriksaan internal terkait kehadiran
Susno pada persidangan Antasari tersebut. ”Tentunya langkah-langkah konkret itu sesuai dengan sistem dan mekanisme. Harus ditanya dan diperiksa (propam),” katanya.
Polri menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap Susno. ”Percayakan pada kami secara internal kami berjanji akan menyelesaikannya sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komjen Pol Susno Duadji hadir secara mengejutkan di persidangan Antasari Azhar. Yang lebih mengherankannya lagi, Susno memberikan keterangan sebagai saksi adecharge (saksi meringankan) terdakwa. Kehadiran Susno yang memakai seragam lengkap polri tersebut diketahui tanpa seizin dari Kapolri.
(ape/nwk)
persidangan Antasari tanpa izin tugas menimbulkan konsekuensi. Akibat perbuatannya tersebut Susno bisa saja dipecat dari kepolisian.
“Tergantung nanti konteks pemeriksaaanya. Kemungkinan akan berdampak sanksi
seperti didemosi, PDH (pemberhentian dengan hormat) atau PTDH (pemberhentian
tidak dengan hormat) kenapa tidak, kalau proses menyatakan itu,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (7/1/2010).
Edward mengatakan, perilaku Komjen Pol Susno yang bersaksi di sidang tanpa izin bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik atau disiplin. Pelanggaran tersebut sangat mungkin berdampak pada penjatuhan sanksi.
”Yang jelas ada tindakan-tindakan hukuman,” imbuhnya.
Menurut Edward, Polri akan melakukan pemeriksaan internal terkait kehadiran
Susno pada persidangan Antasari tersebut. ”Tentunya langkah-langkah konkret itu sesuai dengan sistem dan mekanisme. Harus ditanya dan diperiksa (propam),” katanya.
Polri menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap Susno. ”Percayakan pada kami secara internal kami berjanji akan menyelesaikannya sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komjen Pol Susno Duadji hadir secara mengejutkan di persidangan Antasari Azhar. Yang lebih mengherankannya lagi, Susno memberikan keterangan sebagai saksi adecharge (saksi meringankan) terdakwa. Kehadiran Susno yang memakai seragam lengkap polri tersebut diketahui tanpa seizin dari Kapolri.
(ape/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 19:00 WIB
Pesawat pengintai AS telan korban di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
239 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
