Ikapi: Kejaksaan Agung Jangan Asal Larang Buku
Kamis, 07/01/2010 15:48 WIB
Jakarta
Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak asal melarang terbitnya sebuah buku tanpa melalui prosedur terlebih dahulu. Seharusnya, Kejaksaan membuktikan dulu bahwa buku tersebut mengganggu ketertiban umum lewat Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI atau lewat pengadilan.
"Kejaksaan jangan asal larang. Itu namanya, menghukum tanpa proses pengadilan," kata Ketua Kompartemen Organisasi Hukum dan Hak Cipta Ikapi, Awod Said, dalam diskusi mingguan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, (7/1/2009).
Menurutnya, IKAPI mempunyai kode etik, AD/ART yang mengatur organisasi, hak cipta, pidana ataupun perdata. Sehingga jika ada keberatan dari pemerintah, harusnya melalui jenjang pelarangan hingga pembuktian di pengadilan.
"Tapi kan mereka langsung larang. Kalau mau ikut aturan, tegur kami lewat dewan pimpinan. Jika tidak puas, buktikan ke pengadilan. Kalau terbukti, baru dilarang buku tersebut," tambahnya.
Adapun menurut Ketua YLBHI, Patra M. Zen, kewenangan kejaksaan untuk mengawasi peredaran barang cetakan lebih baik dihapus. Dan digantikan dengan mekanisme yang lebih fair dan independen. "Dalam UU Kejaksaan, tidak ditemukan definisi ketertiban umum dan ketentraman umum," tandas Patra dalam kesempatan yang sama.
(asp/rdf)
"Kejaksaan jangan asal larang. Itu namanya, menghukum tanpa proses pengadilan," kata Ketua Kompartemen Organisasi Hukum dan Hak Cipta Ikapi, Awod Said, dalam diskusi mingguan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, (7/1/2009).
Menurutnya, IKAPI mempunyai kode etik, AD/ART yang mengatur organisasi, hak cipta, pidana ataupun perdata. Sehingga jika ada keberatan dari pemerintah, harusnya melalui jenjang pelarangan hingga pembuktian di pengadilan.
"Tapi kan mereka langsung larang. Kalau mau ikut aturan, tegur kami lewat dewan pimpinan. Jika tidak puas, buktikan ke pengadilan. Kalau terbukti, baru dilarang buku tersebut," tambahnya.
Adapun menurut Ketua YLBHI, Patra M. Zen, kewenangan kejaksaan untuk mengawasi peredaran barang cetakan lebih baik dihapus. Dan digantikan dengan mekanisme yang lebih fair dan independen. "Dalam UU Kejaksaan, tidak ditemukan definisi ketertiban umum dan ketentraman umum," tandas Patra dalam kesempatan yang sama.
(asp/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 19:00 WIB
Pesawat pengintai AS telan korban di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
239 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
