Prahara Dokter Ahli Autisme
dr Lucky Gugat Remisi dr Rudy Karena Dinilai Tak Pantas
Rabu, 06/01/2010 20:58 WIB
Ilustrasi
Jakarta
dr Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH menilai remisi yang diterima suaminya ahli autisme, dr Rudy Sutadi SpA, MARS tak pantas karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lucky pun menggugat Menkum HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya betul, gugatan itu sekitar November atau Desember tahun lalu (2009). Kita melakukan itu karena dia (dokter Rudy) tidak berhak atas remisi itu karena melakukan KDRT," ujar kuasa hukum dr Lucky, Wirawan Adnan ketika dikonfirmasi detikcom , Rabu (6/1/2009).
Wirawan menambahkan, seharusnya yang menerima remisi adalah orang-orang yang berkelakukan baik. Sehingga pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa Rudy mendapatkan remisi.
"Kalau melihat total kejahatannya 13 tahun, seharusnya dia menjalani 13 tahun. Dapat remisi itu bagaimana ceritanya? Apa betul dia berkelakukan baik?" gugatnya.
Gugatan itu, imbuhnya sudah masuk persidangan di PTUN Jakarta dan berlangsung tiap hari Rabu.
Sebelumnya, Rudy divonis hakim total 13 tahun. Semua atas laporan mantan istrinya, Lucky. Laporan penganiayaan sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan 2 tahun penjara. Pengadilan yang sama juga memproses laporan tentang pemalsuan surat nikah yang dibuat Rudy, dan menjatuhkan 6 tahun penjara.
Kemudian Rudy dilaporkan lagi karena menggelapkan uang klinik dan divonis hakim PN Jakarta Selatan 5 tahun penjara. Kasus terakhir tentang pencemaran nama baik dalam suatu majalah nasional, divonis hakim PN Jakarta Timur bebas, awal Januari 2010 ini. Akibat vonis itu dan remisi yang diterimanya Rudy dijadwalkan bisa bebas pada Januari 2010 ini.
(nwk/gah)
"Iya betul, gugatan itu sekitar November atau Desember tahun lalu (2009). Kita melakukan itu karena dia (dokter Rudy) tidak berhak atas remisi itu karena melakukan KDRT," ujar kuasa hukum dr Lucky, Wirawan Adnan ketika dikonfirmasi detikcom , Rabu (6/1/2009).
Wirawan menambahkan, seharusnya yang menerima remisi adalah orang-orang yang berkelakukan baik. Sehingga pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa Rudy mendapatkan remisi.
"Kalau melihat total kejahatannya 13 tahun, seharusnya dia menjalani 13 tahun. Dapat remisi itu bagaimana ceritanya? Apa betul dia berkelakukan baik?" gugatnya.
Gugatan itu, imbuhnya sudah masuk persidangan di PTUN Jakarta dan berlangsung tiap hari Rabu.
Sebelumnya, Rudy divonis hakim total 13 tahun. Semua atas laporan mantan istrinya, Lucky. Laporan penganiayaan sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan 2 tahun penjara. Pengadilan yang sama juga memproses laporan tentang pemalsuan surat nikah yang dibuat Rudy, dan menjatuhkan 6 tahun penjara.
Kemudian Rudy dilaporkan lagi karena menggelapkan uang klinik dan divonis hakim PN Jakarta Selatan 5 tahun penjara. Kasus terakhir tentang pencemaran nama baik dalam suatu majalah nasional, divonis hakim PN Jakarta Timur bebas, awal Januari 2010 ini. Akibat vonis itu dan remisi yang diterimanya Rudy dijadwalkan bisa bebas pada Januari 2010 ini.
(nwk/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 19:00 WIB
Pesawat pengintai AS telan korban di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
239 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
