detikcom

Perampokan di Tol Cipularang

Batu Jadi Barang Bukti, Pelaku Diancam 15 Tahun Bui

Nala Edwin - detikNews
Rabu, 06/01/2010 11:10 WIB
Jakarta JJ dan HR, tersangka perampokan modus baru yaitu dengan meletakkan batu besar di Tol Cipularang terancam hukuman 15 tahun bui. Batu yang digunakan dalam perampokan pun dijadikan barang bukti.

"Saat penangkapan kita juga sita batu yang digunakan untuk perampokan sebagai barang bukti," kata Kapolres Purwakarta AKBP Hendro Pandowo kepada detikcom, Rabu (6/1/2010).

Selain batu, polisi juga menyita linggis dan golok yang digunakan HR dan JJ. Dua orang tersangka ini ditangkap di daerah Klari, Karawang, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (5/1/2010).

Menurut informasi, saat ditangkap mereka sedang mengadakan pesta minuman keras.

"Mereka kita jerat pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun," katanya. JJ dan HR melakukan perampokan di Tol Cipularang pada 29 Desember 2009. Mereka menaruh batu di tengah jalan tol pada KM 73. Saat itu Rifky Effendy menabrak batu itu sehingga ban kiri depan mobilnya pecah.

Ketika sedang mengganti ban sekitar pukul 23.00 WIB, korban diserang dari belakang oleh HR dan JJ menggunakan golok. Akibat serangan tersebut kepala Rifky robek sepanjang 8 centimeter dan kuping kiri hampir putus. Perampok menyikat harta benda yang ada di mobil Rifky, lalu kabur. Rifky lantas dilarikan oleh pengguna jalan lainnya ke rumah sakit. (nal/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel