detikcom

Toyota Crown Rp 1,3 M

Sri Mulyani Cek Dugaan Pengadaan Mobil Langgar Peraturan Menkeu

Herdaru Purnomo - detikNews
Senin, 04/01/2010 15:55 WIB
Jakarta Menkeu Sri Mulyani meyakini bila kebijakan pengadaan mobil Toyota Crown Royal Saloon Rp 1,3 miliar tidak melanggar Peraturan Menkeu. Namun untuk memastikannya dia akan melakukan pengecekan lagi.

"Saya tidak lihat melanggar. Tapi nanti mau dilihat lagi apa benar melanggar atau tidak melanggar," terang Sri Mulyani di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2009).

Sri Mulyani menjelaskan, bagaimanapun untuk pengadaan kendaraan dinas semuanya sudah dilakukan sesuai aturan.

"Saya rasa semuanya dianggarkan sesuai dengan mekanisme anggaran yang ada," tambahnya.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, sebelumnya menyatakan, pengadaan mobil mewah untuk menteri dan pejabat tinggi negara itu melanggar Peraturan Menkeu No 64/PMK.02/2008 tentang standar biaya umum APBN 2009 tertanggal 29 April 2008.

Dalam peraturan Menkeu itu disebutkan, jumlah anggaran maksimal untuk pengadaan mobil pejabat negara Rp 400 juta per unit. ICW meminta pengadaan Toyota Crown Rp 1,3 miliar itu harus dibatalkan, karena ditengarai ada pemborosan puluhan miliar. (ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel