Selidiki Kasus Century, KPK Dalami 3 Hal
Senin, 04/01/2010 13:09 WIB
Jakarta
KPK belum bersedia berbicara banyak tentang penyelidikan kasus Bank Century. Namun begitu, KPK sudah membidik 3 hal yang akan didalami.
Demikian dikatakan wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam seminar 'Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010).
Hal pertama yang dibidik KPK adalah soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia ke Bank Century. Ada dugaan pemberian FPJP dengan mengubah ketentuan dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.
"Kalau ada kerugian negara ini dapat disidik oleh KPK," ujar Bibit.
Berikutnya, jelas Bibit, KPK sedang meneliti sisi penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Jika ada penyalahgunaan wewenang yang melanggar UU Tipikor, KPK bisa menangani ini.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang-undak tindak pidana korupsi maka ditangani oleh KPK," terang Bibit.
Hal terakhir yang akan diusut KPK adalah soal pembayaran dana pihak ketiga terkait bank selama bank Century dalam pengawasan khusus sebesar Rp 9,386 miliar. Namun, Bibit menegaskan belum banyak yang bisa diungkap.
"Namun, kita masih dalam penyelidikan," katanya.
(Rez/irw)
Demikian dikatakan wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam seminar 'Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010).
Hal pertama yang dibidik KPK adalah soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia ke Bank Century. Ada dugaan pemberian FPJP dengan mengubah ketentuan dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.
"Kalau ada kerugian negara ini dapat disidik oleh KPK," ujar Bibit.
Berikutnya, jelas Bibit, KPK sedang meneliti sisi penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Jika ada penyalahgunaan wewenang yang melanggar UU Tipikor, KPK bisa menangani ini.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang-undak tindak pidana korupsi maka ditangani oleh KPK," terang Bibit.
Hal terakhir yang akan diusut KPK adalah soal pembayaran dana pihak ketiga terkait bank selama bank Century dalam pengawasan khusus sebesar Rp 9,386 miliar. Namun, Bibit menegaskan belum banyak yang bisa diungkap.
"Namun, kita masih dalam penyelidikan," katanya.
(Rez/irw)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
