Dijebak Kasus Narkoba, Aan Mencari Keadilan di Polri
Senin, 04/01/2010 12:16 WIB
Jakarta
Susandi alias Aan (30) menuntut keadilan kepada Polri. Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya merasa dijebak oknum polisi terkait kasus kepemilikan narkoba.
Sejak 15 Desember, Aan ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus narkoba yang tidak pernah dia lakukan. "Hingga sekarang ditahan. Padahal hasil tes urine jelas-jelas negatif," kata tim pendamping Aan dari Kontras, Edwin Partogi melalui telepon, Senin (4/1/2009).
Penahanan Aan bermula pada kejadian 14 Desember lalu. Saat itu Aan mendatangi kantor pusat yakni PT Grup Artha Graha. Sekadar diketahui PT Maritim Timur Jaya merupakan anak perusahaan Grup Artha Graha.
"Aan sedang di kantor pusat dalam rangka mengurus pertanggungjawaban administrasi keuangan. Tiba-tiba datang VL, bersama 3 orang petugas kepolisian Polda Maluku," jelas Edwin.
Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, Aan kemudian dibawa ke lantai 8 gedung tersebut. Dia diminta menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api mantan bosnya DT, di perusahaan PT Maritim Timur Jaya.
"Aan ditanya apakah dia mengetahui tentang pengusaaan senjata oleh DT, mantan Direktur Maritim itu. Ketika diinterogasi, Aan ini dipukuli disaksikan oknum polisi Polda Maluku tersebut," terang Edwin.
Nah, saat interogasi selesai, dari mulut Aan ternyata tidak didapatkan informasi soal senjata api tersebut. "Kemudian mereka mencari-cari kesalahan Aan. Aan babak belur, dipukul, ditendang disaksikan penyidik Polda Maluku. Saat itu Aan hanya menggunakan pakaian dalam," jelasnya.
Edwin sedikit bercerita, DT yang mantan bos Aan itu, memang kini sudah pergi ke China. Nah diduga DT memiliki persoalan tertentu, sehingga Aan pun yang notabene bekas anak buah DT diminta untuk mengakui sesuatu hal.
"Aan diminta untuk menjadi saksi soal kepemilikan senjata api milik DT," tambahnya.
Hingga akhirnya, istri Aan, Ranti mendatangi kantor Artha Graha sekitar pukul 18.30 WIB. Ranti sempat ditelepon Aan. Sang istri pun berharap agar suaminya yang sudah bekerja selama 5 tahun itu dibebaskan.
"Istrinya baru bisa bertemu keesokan harinya, jam 2 pagi. Itu pun dia dibawa keluar oleh Petugas Polda Metro Jaya. Aan dituduh memiliki narkoba," jelas Edwin.
Padahal, lanjut Edwin, Aan sama sekali tidak menyentuh barang haram itu. Apalagi dia babak belur dipukuli. "Barang itu sengaja ditaruh, kemudian seolah-olah Aan memilikinya. Hasil tes urine saja negatif," kata Edwin.
Polisi bersikukuh Aan kedapatan memiliki narkoba. Dia pun sejak 15 Desember mendekam di tahanan Polda Metro.
"Kita akan terus mencari keadilan. Kita akan lapor ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman," tutupnya.
(ndr/iy)
Sejak 15 Desember, Aan ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus narkoba yang tidak pernah dia lakukan. "Hingga sekarang ditahan. Padahal hasil tes urine jelas-jelas negatif," kata tim pendamping Aan dari Kontras, Edwin Partogi melalui telepon, Senin (4/1/2009).
Penahanan Aan bermula pada kejadian 14 Desember lalu. Saat itu Aan mendatangi kantor pusat yakni PT Grup Artha Graha. Sekadar diketahui PT Maritim Timur Jaya merupakan anak perusahaan Grup Artha Graha.
"Aan sedang di kantor pusat dalam rangka mengurus pertanggungjawaban administrasi keuangan. Tiba-tiba datang VL, bersama 3 orang petugas kepolisian Polda Maluku," jelas Edwin.
Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, Aan kemudian dibawa ke lantai 8 gedung tersebut. Dia diminta menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api mantan bosnya DT, di perusahaan PT Maritim Timur Jaya.
"Aan ditanya apakah dia mengetahui tentang pengusaaan senjata oleh DT, mantan Direktur Maritim itu. Ketika diinterogasi, Aan ini dipukuli disaksikan oknum polisi Polda Maluku tersebut," terang Edwin.
Nah, saat interogasi selesai, dari mulut Aan ternyata tidak didapatkan informasi soal senjata api tersebut. "Kemudian mereka mencari-cari kesalahan Aan. Aan babak belur, dipukul, ditendang disaksikan penyidik Polda Maluku. Saat itu Aan hanya menggunakan pakaian dalam," jelasnya.
Edwin sedikit bercerita, DT yang mantan bos Aan itu, memang kini sudah pergi ke China. Nah diduga DT memiliki persoalan tertentu, sehingga Aan pun yang notabene bekas anak buah DT diminta untuk mengakui sesuatu hal.
"Aan diminta untuk menjadi saksi soal kepemilikan senjata api milik DT," tambahnya.
Hingga akhirnya, istri Aan, Ranti mendatangi kantor Artha Graha sekitar pukul 18.30 WIB. Ranti sempat ditelepon Aan. Sang istri pun berharap agar suaminya yang sudah bekerja selama 5 tahun itu dibebaskan.
"Istrinya baru bisa bertemu keesokan harinya, jam 2 pagi. Itu pun dia dibawa keluar oleh Petugas Polda Metro Jaya. Aan dituduh memiliki narkoba," jelas Edwin.
Padahal, lanjut Edwin, Aan sama sekali tidak menyentuh barang haram itu. Apalagi dia babak belur dipukuli. "Barang itu sengaja ditaruh, kemudian seolah-olah Aan memilikinya. Hasil tes urine saja negatif," kata Edwin.
Polisi bersikukuh Aan kedapatan memiliki narkoba. Dia pun sejak 15 Desember mendekam di tahanan Polda Metro.
"Kita akan terus mencari keadilan. Kita akan lapor ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman," tutupnya.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
