Usulan Gus Dur Pahlawan
Proses Seleksi Tidak Mudah, Harus Sesuai UU
Senin, 04/01/2010 08:53 WIB
Jakarta
Desakan sejumlah pihak agar mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur jadi pahlawan tidak bisa diproses dengan cepat. Ada mekanisme dalam UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan, yang harus dilewati oleh Gus Dur dan tokoh lain yang dicalonkan.
"Prosesnya nggak pasti. Ada yang panjang seperti Bung Tomo, ada juga yang cepat seperti Ibu Tien Soeharto," kata sejarahwan LIPI, Asvi Marwan Adam, saat berbincang lewat telepon, Senin (4/1/2010).
Dengan adanya UU baru tersebut, proses seleksi bahkan semakin ketat dan detil. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi para tokoh, sebelum masuk menjadi pahlawan.
"Pertama harus ada usulan dari Daerah Tingkat II, lalu ke provinsi dan nasional. Dan nanti setelah di nasional akan diteliti oleh sebuah badan bernama Dewan Gelar," paparnya.
Dewan Gelar yang dimaksud Asvi terdiri dari 7 orang. Mereka berasal dari 2 orang akademisi, 2 orang militer dan 3 orang tokoh masyarakat. Namun, hingga kini Dewan Gelar tersebut belum terbentuk.
"Padahal UU-nya diterbitkan bulan Juni 2009. Seharusnya harus terbentuk setelah 6 bulan. Tapi sampai 18 Desember lalu belum terbentuk," lanjutnya.
Menurut Asvi, penentuan gelar pahlawan tidak hanya lewat proses dukungan semata. Dukungan dari sejumlah partai politik yang akhir-akhir ini diwacanakan tidak akan menjamin Gus Dur jadi pahlawan.
"Perlu ada tindakan kepahlawanan yang diperlihatkan sepanjang hidupnya. Sudah ada kegiatan sejak kecil. Lalu tidak pernah dihukum pidana lebih dari 5 tahun," jelasnya.
Selain itu, pemberian gelar juga hanya bisa dilakukan pada saat hari besar. Misalnya, pada hari Pahlawan pada 10 November, Sumpah Pemuda 28 Oktober, atau hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Asvi menambahkan, masih banyak tokoh yang saat ini sudah didaftarkan untuk jadi pahlawan namun belum lulus. Mereka terhambat masalah administrasi hingga alasan yang cenderung diskriminatif.
"Syafrudin Prawiranegara belum diangkat sekarang. Padahal Natsir yang sama-sama terlibat PRRI sudah (diangkat). Lalu ada juga Ir Suratin. Ia tokoh olahraga yang sampai sekarang belum jadi pahlawan karena belum buat buku biografi," urainya.
Untuk itu, Asvi menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan pemerintah yang memperkuat undang-undang tersebut. Terutama, dalam penjelasan tentang kriteria pemberian gelar dan jumlah pahlawan yang harus diangkat.
"Harus ada PP-nya, minimal setahun. Supaya aturannya tidak diskriminatif dan jelas. Lalu, supaya jumlah pahlawannya pasti berapa. Karena untuk kepentingan sosialisasi mereka di pelajaran Sejarah dan kepentingan lainnya," ujar Asvi.
Menurut Asvi, jumlah pahlawan sejak 1959 - 2009 mencapai 147 orang. "Saat ini jumlah seluruh pahlawan saat ini belum tersosialisasikan pada masyarakat. Kalau mau nambah lagi harus dipastikan jumlahnya," ujarnya.
(mad/nrl)
"Prosesnya nggak pasti. Ada yang panjang seperti Bung Tomo, ada juga yang cepat seperti Ibu Tien Soeharto," kata sejarahwan LIPI, Asvi Marwan Adam, saat berbincang lewat telepon, Senin (4/1/2010).
Dengan adanya UU baru tersebut, proses seleksi bahkan semakin ketat dan detil. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi para tokoh, sebelum masuk menjadi pahlawan.
"Pertama harus ada usulan dari Daerah Tingkat II, lalu ke provinsi dan nasional. Dan nanti setelah di nasional akan diteliti oleh sebuah badan bernama Dewan Gelar," paparnya.
Dewan Gelar yang dimaksud Asvi terdiri dari 7 orang. Mereka berasal dari 2 orang akademisi, 2 orang militer dan 3 orang tokoh masyarakat. Namun, hingga kini Dewan Gelar tersebut belum terbentuk.
"Padahal UU-nya diterbitkan bulan Juni 2009. Seharusnya harus terbentuk setelah 6 bulan. Tapi sampai 18 Desember lalu belum terbentuk," lanjutnya.
Menurut Asvi, penentuan gelar pahlawan tidak hanya lewat proses dukungan semata. Dukungan dari sejumlah partai politik yang akhir-akhir ini diwacanakan tidak akan menjamin Gus Dur jadi pahlawan.
"Perlu ada tindakan kepahlawanan yang diperlihatkan sepanjang hidupnya. Sudah ada kegiatan sejak kecil. Lalu tidak pernah dihukum pidana lebih dari 5 tahun," jelasnya.
Selain itu, pemberian gelar juga hanya bisa dilakukan pada saat hari besar. Misalnya, pada hari Pahlawan pada 10 November, Sumpah Pemuda 28 Oktober, atau hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Asvi menambahkan, masih banyak tokoh yang saat ini sudah didaftarkan untuk jadi pahlawan namun belum lulus. Mereka terhambat masalah administrasi hingga alasan yang cenderung diskriminatif.
"Syafrudin Prawiranegara belum diangkat sekarang. Padahal Natsir yang sama-sama terlibat PRRI sudah (diangkat). Lalu ada juga Ir Suratin. Ia tokoh olahraga yang sampai sekarang belum jadi pahlawan karena belum buat buku biografi," urainya.
Untuk itu, Asvi menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan pemerintah yang memperkuat undang-undang tersebut. Terutama, dalam penjelasan tentang kriteria pemberian gelar dan jumlah pahlawan yang harus diangkat.
"Harus ada PP-nya, minimal setahun. Supaya aturannya tidak diskriminatif dan jelas. Lalu, supaya jumlah pahlawannya pasti berapa. Karena untuk kepentingan sosialisasi mereka di pelajaran Sejarah dan kepentingan lainnya," ujar Asvi.
Menurut Asvi, jumlah pahlawan sejak 1959 - 2009 mencapai 147 orang. "Saat ini jumlah seluruh pahlawan saat ini belum tersosialisasikan pada masyarakat. Kalau mau nambah lagi harus dipastikan jumlahnya," ujarnya.
(mad/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
