detikcom

BPD Jabar dan Jatim Penyumbang Fee Terbesar Bagi Pejabat

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 30/12/2009 23:51 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik ilegal di 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Mereka menyetorkan sejumlah uang pada pejabat daerah. BPD Jabar dan Jatim menjadi penyumbang terbesar.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (30/12/2009). Menurut Haryono, BPD Jabar-Banten menyetorkan uang sebanyak Rp 148, 287 miliar.

"Jatim Rp 71,483 milar, Sumut Rp 53, 811 miliar, Jateng Rp 51,064 miliar, Kaltim Rp 18, 591 miliar dan Bank DKI Rp 17,075 miliar," jelas Haryono.

Haryono menambahkan, praktik ini hampir terjadi di semua ibukota provinsi. Pemberian bukan hanya dilakukan pada kepala daerah, melainkan pejabat lainnya di daerah tersebut.

"Tapi saya belum dapat data rincian siapa saja penerima di daerahnya," tegas pria asal Palembang ini.

Dalam waktu dekat, KPK akan membicarakan masalah ini dengan Bank Indonesia. Sementara, BI akan mengirimkan surat edaran agar seluruh BPD di Indonesia tidak memberi fee pada pejabat atau kepala daerah. KPK juga akan meminta dana yang sudah diberikan tersebut agar dikembalikan ke kas daerah.

(mad/her)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel