detikcom

Prita Divonis Bebas

DPD: Kejaksaan Jangan Kasasi atau Banding

Amanda Ferdina - detikNews
Selasa, 29/12/2009 14:17 WIB
Jakarta Putusan vonis bebas atas terdakwa pencemaran nama baik Prita Mulyasari dinilai sebagai bukti kemenangan rakyat. Kejaksaan diminta tidak mengajukan kasasi maupun banding.

"Kalau bisa, kejaksaan jangan banding, kasasi pun jangan," ujar Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas usai acara Catatan DPD RI Menyambut Tahun 2010, di DPR, Senayan, Selasa (29/12/2009).

Hemas menambahkan, usaha pers mengangkat isu seperti kasusnya Prita akan dapat membantu kasus-kasus serupa di level bawah. "Maka akan berjalan sendiri ke kasus-kasus lain," ucapnya.

Selama ini DPD juga memantau kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah. Saat ini DPD, lanjut Hemas, juga mempunyai daftar kasus juga. "Kita selalu pantau. Anggota DPD ber-back ground LSM itu ada, jadi lebih sensitif untuk masalah daerah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.

"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).

(amd/yid)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel