Prita Divonis Bebas
DPD: Kejaksaan Jangan Kasasi atau Banding
Selasa, 29/12/2009 14:17 WIB
Jakarta
Putusan vonis bebas atas terdakwa pencemaran nama baik Prita Mulyasari dinilai sebagai bukti kemenangan rakyat. Kejaksaan diminta tidak mengajukan kasasi maupun banding.
"Kalau bisa, kejaksaan jangan banding, kasasi pun jangan," ujar Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas usai acara Catatan DPD RI Menyambut Tahun 2010, di DPR, Senayan, Selasa (29/12/2009).
Hemas menambahkan, usaha pers mengangkat isu seperti kasusnya Prita akan dapat membantu kasus-kasus serupa di level bawah. "Maka akan berjalan sendiri ke kasus-kasus lain," ucapnya.
Selama ini DPD juga memantau kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah. Saat ini DPD, lanjut Hemas, juga mempunyai daftar kasus juga. "Kita selalu pantau. Anggota DPD ber-back ground LSM itu ada, jadi lebih sensitif untuk masalah daerah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
(amd/yid)
"Kalau bisa, kejaksaan jangan banding, kasasi pun jangan," ujar Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas usai acara Catatan DPD RI Menyambut Tahun 2010, di DPR, Senayan, Selasa (29/12/2009).
Hemas menambahkan, usaha pers mengangkat isu seperti kasusnya Prita akan dapat membantu kasus-kasus serupa di level bawah. "Maka akan berjalan sendiri ke kasus-kasus lain," ucapnya.
Selama ini DPD juga memantau kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah. Saat ini DPD, lanjut Hemas, juga mempunyai daftar kasus juga. "Kita selalu pantau. Anggota DPD ber-back ground LSM itu ada, jadi lebih sensitif untuk masalah daerah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
(amd/yid)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
281 Komentar
-
227 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
