detikcom

Pembakaran Mobil Polisi

Heras Tambunan Jadi Tersangka foto

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Selasa, 29/12/2009 13:15 WIB
Jakarta Heras Tambunan (34) pelaku pembakaran mobil di Mabes Polri sudah dijadikan tersangka. Perempuan yang berprofesi sebagai guru ini dikenakan pasal percobaan pembakaran.

"Pasal 187 ayat 1e subsider pasal 406 KUHP," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna lewat pesan singkat kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/12/2009).

Menurut Nanan, motif Heras (sebelumnya ditulis Iras) adalah kesal atas laporan perbuatan tidak menyenangkan di Polres Jakarta Barat. Kasusnya sudah di-SP3 dan kalah dalam sidang praperadilan.

"Dia kemudian melapor ke Bareskrim dan Propam dan merasa tidak ditanggapi karena sudah sesuai prosedur hukum," jelas Nanan.

Nanan menambahkan, kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan. Penyidik telah memeriksa 5 saksi dan 4 barang bukti. Polisi juga menyiapkan psikolog atau dokter untuk memeriksa kejiwaan Heras terkait dugaan stress.

"Tindak lanjutnya memeriksa kondisi kejiwaan tersangka," pungkasnya.

Heras, Senin (28/12/2009) siang kemarin, nekat membakar mobil Toyota Camry milik Wakil Irwasum Mabes Polri Irjen Pol Rismawan. Mobil ini tidak terbakar habis, hanya hangus bagian belakangnya.
(fay/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel