detikcom

Divonis Bebas

Prita Ingin Hidup Normal Kembali

Reza Yunanto - detikNews
Selasa, 29/12/2009 12:32 WIB
Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Intenasional. Prita menyatakan ingin kehidupannya kembali normal.

"Saya antara bisa dan tidak bisa mengungkapkan perasaan. Saya bersyukur diputus bebas. Ini bukti keadilan masih ada. Saya sebetulnya ada feeling diputus bebas oleh pengadilan," kata Prita usai persidangan di PN Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).

Prita mengaku ingin kehidupannya kembali normal. Ia ingin kembali bekerja dan mengurus keluarganya. "Saya ingin kehidupan saya kembali normal," katanya.

Sesaat setelah persidangan selesai, Prita langsung diserbu wartawan dan pengunjung persidangan. Prita sesekali duduk dan menyeka keringat di wajahnya. Ia tampak terharu mendapat vonis bebas dari hakim.

(nal/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel