detikcom

Kasus Pembunuhan Nasrudin

Jaksa Pakai Vonis Eksekutor untuk Tuntut Antasari

Irwan Nugroho - detikNews
Selasa, 29/12/2009 09:36 WIB
Cirus Sinaga
Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 17-18 tahun penjara terhadap lima eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Vonis itu akan dipakai jaksa untuk menyusun tuntutan bagi terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus yang sama.

"Putusan pengadilan itu merupakan alat bukti baru yang akan kita pakai untuk membuat tuntutan," kata jaksa penuntut umum Cirus Sinaga sebelum sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (29/12/2009).

Cirus belum bersedia mengungkapkan berat-ringannya tuntutan terhadap Antasari. "Nggak boleh itu. Nantilah," elaknya.

Menurut Cirus, sidang Antasari kali ini memasuki sidang yang ke-20. Dia memperkirakan masih ada tujuh kali sidang lagi untuk menuju putusan akhir dari majelis hakim.

Terkait berita acara perpanjangan penahanan yang diprotes Antasari pada sidang yang lalu, Cirus mengatakan, berita acara itu sudah dibuat. "Sudah. Perpanjangannya sampai 23 Januari (2010). (irw/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel