Diberhentikan dari Dewan Syuro PKB
Lily: Tifatul Saja Mundur, Kenapa Muhaimin Tidak?
Jumat, 25/12/2009 11:01 WIB
Jakarta
Lily Chadijah Wahid diberhentikan sebagai wakil Dewan Syuro PKB karena mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan Muhamin Iskandar. Menurut Lily, alasan tersebut tidak masuk akal.
"Tifatul Sembiring mundur ketika jadi menteri dari Presiden PKS, Marzuki Alie juga mundur walaupun hanya sebagai Sekjen, kenapa Muhaimin tidak?," ujar Lily saat berbincang lewat telepon, Jumat (25/12/2009).
Adik kandung Gus Dur ini menilai, gugatannya ke MK tentang UU Kementerian Negara yang berkaitan dengan pasal rangkap jabatan antara menteri dan ketua partai bukanlah hal yang memalukan partai. Pasal yang mengatur tentang jabatan menteri dalam undang-undang tersebut sifatnya banci.
"Apa yang memalukan, orang lain juga mundur dari partainya tenang-tenang saja kok," tegasnya.
Lily mengajukan gugatan tersebut pada Kamis 17 Desember lalu. Pasal yang diuji adalah pasal 23 huruf a,b dan c UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu, menteri dilarang rangkap jabatan dan memimpin organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD.
Tindakan Lily ini kemudian memicu kemarahan Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB. Puncaknya, dalam rapat Kamis malam tadi, Lily diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Wakil Dewan Syuro PKB. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materiil dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materiil.
(mad/yid)
"Tifatul Sembiring mundur ketika jadi menteri dari Presiden PKS, Marzuki Alie juga mundur walaupun hanya sebagai Sekjen, kenapa Muhaimin tidak?," ujar Lily saat berbincang lewat telepon, Jumat (25/12/2009).
Adik kandung Gus Dur ini menilai, gugatannya ke MK tentang UU Kementerian Negara yang berkaitan dengan pasal rangkap jabatan antara menteri dan ketua partai bukanlah hal yang memalukan partai. Pasal yang mengatur tentang jabatan menteri dalam undang-undang tersebut sifatnya banci.
"Apa yang memalukan, orang lain juga mundur dari partainya tenang-tenang saja kok," tegasnya.
Lily mengajukan gugatan tersebut pada Kamis 17 Desember lalu. Pasal yang diuji adalah pasal 23 huruf a,b dan c UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu, menteri dilarang rangkap jabatan dan memimpin organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD.
Tindakan Lily ini kemudian memicu kemarahan Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB. Puncaknya, dalam rapat Kamis malam tadi, Lily diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Wakil Dewan Syuro PKB. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materiil dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materiil.
(mad/yid)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:48 WIB
Ibu Ani Pernah Bilang 10 Tahun SBY Mengabdi Sudah Cukup bagi Keluarga
-
286 Komentar
-
249 Komentar
-
240 Komentar
-
223 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
