Hakim yang Sahkan Agus Jadi Dea Harus Tanggung Jawab
Kamis, 24/12/2009 20:23 WIB
Jakarta
Majelis hakim mensahkan pergantian kelamin Agus Wardoyo (30), seorang waria warga Batang, Jawa Tengah menjadi perempuan bernama Dea Wardini. Putusan itu pun menuai kecaman. Hakim harus diperiksa Komisi Yudisial (KY).
"Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya" kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Asrorun Niam Soleh dalam surat elektoniknya yang diterima, Kamis (24/12/2009).
Niam menjelaskan, bila pertimbangannya hak asasi manusia bagaimanapun tidak boleh bertentangan dengan kaidah norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengesahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berlaku," terangnya.
Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, memang bisa dibenarkan bila untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis.
"Misalnya ada bayi terlahir dg kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan," terang pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pusat ini.
Niam juga meminta agar otoritas kedokteran untuk menegakkan kode etik kedokteran, mengingat tindakan itu menurut Niam menyalahi ketentuan agama.
"Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya", pungkasnya.
(ndr/Rez)
"Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya" kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Asrorun Niam Soleh dalam surat elektoniknya yang diterima, Kamis (24/12/2009).
Niam menjelaskan, bila pertimbangannya hak asasi manusia bagaimanapun tidak boleh bertentangan dengan kaidah norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengesahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berlaku," terangnya.
Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, memang bisa dibenarkan bila untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis.
"Misalnya ada bayi terlahir dg kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan," terang pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pusat ini.
Niam juga meminta agar otoritas kedokteran untuk menegakkan kode etik kedokteran, mengingat tindakan itu menurut Niam menyalahi ketentuan agama.
"Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya", pungkasnya.
(ndr/Rez)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
241 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
