detikcom
Rabu, 23/12/2009 18:34 WIB

Tahun 2009, Kejagung Larang Peredaran 5 Buku

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Ilustrasi (dok detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang peredaran 5 buah buku. Buku-buku tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan Pancasila.

"Jamintel melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing house tertanggal 3 Desember 2009 sejumlah 5 buku," kata mantan Jamintel Iskamto.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpe pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).

Kelima buku itu adalah: Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, clearing house adalah meriksa substansi buku. Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut.

"Hanya memeriksa substansi bukunya, tidak pada orangnya," ujar Didiek pada kesempatan yang sama.

(nvc/irw)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel