Eksekutor Divonis 17 Tahun, Keluarga Nasrudin Minta Jaksa Banding
Rabu, 23/12/2009 17:13 WIB
dok detikcom
Makassar
Vonis 17 tahun terhadap Hendrikus Kia Walen, eksekutor Nasrudin, membuat keluarga besar korban di Makassar kecewa. Mereka berharap Jaksa melakukan banding atas vonis hakim tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan Andi Syamsuddin, adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, saat dihubungi detikcom di Makassar, Rabu (23/12/2009).
Menurut Syamsudin, vonis hakim tersebut sangat ringan. Keputusan tersebut juga jauh dari rasa keadilan karena keluarga korban sudah kehilangan putra terbaiknya.
"Bagi para eksekutor itu hukuman mati yang paling pantas sebagai balasannya. Nyawa dibayar nyawa," ujar Syamsuddin.
Syamsudin menegaskan, pihaknya akan mendesak jaksa melakukan banding dan eksaminasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Beberapa LSM juga siap mendampingi kita," ungkap Syamsuddin.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, hakim memvonis Hendrikus 17 tahun penjara. Hendrikus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana seperti dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan berencana.
Yang memberatkan Hendrikus adalah perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Korban adalah tulang punggung keluarga untuk 3 istri dan anak-anaknya. Hendrikus pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankannya, Hendrikus meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan. Terdakwa pun dinilai melakukan perbuatan karena manipulasi psikologis.
(mna/djo)
Kekecewaan itu disampaikan Andi Syamsuddin, adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, saat dihubungi detikcom di Makassar, Rabu (23/12/2009).
Menurut Syamsudin, vonis hakim tersebut sangat ringan. Keputusan tersebut juga jauh dari rasa keadilan karena keluarga korban sudah kehilangan putra terbaiknya.
"Bagi para eksekutor itu hukuman mati yang paling pantas sebagai balasannya. Nyawa dibayar nyawa," ujar Syamsuddin.
Syamsudin menegaskan, pihaknya akan mendesak jaksa melakukan banding dan eksaminasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Beberapa LSM juga siap mendampingi kita," ungkap Syamsuddin.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, hakim memvonis Hendrikus 17 tahun penjara. Hendrikus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana seperti dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan berencana.
Yang memberatkan Hendrikus adalah perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Korban adalah tulang punggung keluarga untuk 3 istri dan anak-anaknya. Hendrikus pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankannya, Hendrikus meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan. Terdakwa pun dinilai melakukan perbuatan karena manipulasi psikologis.
(mna/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
559 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
