detikcom

Bangunan Metro Tanah Abang Roboh

Sebabkan Nyawa Melayang, Pengembang Harus Dipidana

Nograhany Widhi K - detikNews
Rabu, 23/12/2009 16:00 WIB
Foto: Andi Saputra/Detikcom
Jakarta Pengembang dan pengelola bangunan yang runtuh di Pasar Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) harus dikenai pidana. Bangunan yang mereka dirikan dan kelola menyebabkan nyawa melayang.

"Ini berarti pengawasannya lemah. Pengembang bangunan ini harus kena pidana. Tanggung jawab dia," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta AM Fatwa saat meninjau lokasi kejadian di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2009).

Pidana itu, imbuh Fatwa, mesti dikenakan pada pengembang dan pengelola. Mereka telah menyebabkan nyawa orang melayang. Fatwa menambahkan, pengawasan bangunan di DKI mesti diperketat.

"Pengawasan mesti diperketat, kalau perizinan jangan langsung dipersulit," tutur Fatwa.

Pengawasan yang diperketat itu, bisa dimulai dari tingkat kecamatan. Fatwa mengimbau bangunan sambungan yang tersisa di Metro Tanah Abang itu harus segera dibongkar.

"Sisa bangunan harus cepat dibongkar daripada menunggu korban lagi," ujar mantan Wakil Ketua MPR ini.

(nwk/fay)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel