detikcom

Eksekutor Nasrudin Divonis Hari Ini

Reza Yunanto - detikNews
Rabu, 23/12/2009 07:50 WIB
Jakarta Lima terdakwa eksekutor pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen akan divonis hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut agenda, sidang pembacaan vonis akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

"Ya hari ini vonis. Mulai jam 09.00 WIB," kata humas PN Tangerang, Arthur Hangewa kepada detikcom, Rabu (23/12/2009).

Kelima eksekutor itu adalah Daniel Daen Sabon, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, dan Heri Santosa alias Bagol. Mereka disidang dengan 3 majelis hakim yang berbeda.

Sidang Daniel dengan ketua majelis hakim M Asnun akan mendapat giliran pertama. Berikutnya Eduardus dan Fransiskus dengan ketua majelis hakim Arthur Hangewa. Hendrikus dan Heri dengan ketua majelis hakim Ismail.

Oleh jaksa penuntut umum, kelima terdakwa eksekutor Nasrudin itu dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 56 ayat ke 1 dan 2 KUHP.


(Rez/lrn)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel