Uji Materi UU Antiterorisme
Hakim Beri Waktu Abu Jibril Lengkapi Data Dulu
Selasa, 22/12/2009 12:19 WIB
Jakarta
Sidang pengajuan uji materi UU Antiteroris oleh Abu Jibril Cs digelar. Hakim memberikan waktu kepada Abu Jibril selaku pemohon agar melengkapi data terlebih dulu.
"Karena hakim merasa pengajuan materi masih terlalu luas," kata Ketua Majelis Hakim Arjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Menurut Arjono, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Pemohon diminta agar mengaitkan kerugian yang dialami dengan pasal-pasalnya.
Abu Jibril Cs tiba di MK bersama pengacara dan 4 muridnya. Abu tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan sorban putih dan baju hijau.
4 Orang muridnya yang juga ikut sebagai pemohon uji materi yakni Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa Mashirul HR. Serta dua pengacara Abu Jibril yakni Isnandar S Nasution dan Ahmad Suryono.
Abu Jibril Cs mengajukan uji materil sebanyak 4 pasal yakni pasal 25 ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28, dan pasal 46. Alat uji yang disampaikan mereka dengan menggunakan UUD 1945 dengan pasal 28 d ayat 1, pasal 28 g ayat 1, pasal 28 i ayat 2.
Alasan pemohon salah satunya karena UU Antiterorisme merupakan tindakan diskriminasi yang diatur dalam ketentutan hukum acara. Salah satunya yakni pasal 26 ayat 1 tentang penggunaan data intelijen sebagai salah satu bukti permulaan.
(gus/iy)
"Karena hakim merasa pengajuan materi masih terlalu luas," kata Ketua Majelis Hakim Arjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Menurut Arjono, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Pemohon diminta agar mengaitkan kerugian yang dialami dengan pasal-pasalnya.
Abu Jibril Cs tiba di MK bersama pengacara dan 4 muridnya. Abu tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan sorban putih dan baju hijau.
4 Orang muridnya yang juga ikut sebagai pemohon uji materi yakni Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa Mashirul HR. Serta dua pengacara Abu Jibril yakni Isnandar S Nasution dan Ahmad Suryono.
Abu Jibril Cs mengajukan uji materil sebanyak 4 pasal yakni pasal 25 ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28, dan pasal 46. Alat uji yang disampaikan mereka dengan menggunakan UUD 1945 dengan pasal 28 d ayat 1, pasal 28 g ayat 1, pasal 28 i ayat 2.
Alasan pemohon salah satunya karena UU Antiterorisme merupakan tindakan diskriminasi yang diatur dalam ketentutan hukum acara. Salah satunya yakni pasal 26 ayat 1 tentang penggunaan data intelijen sebagai salah satu bukti permulaan.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
707 Komentar
-
274 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
