Kasus Bibit-Chandra
Praperadilan SKP2 Oleh OC Kaligis Cs Juga Ditolak Hakim
Senin, 21/12/2009 18:33 WIB
Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak permohonan praperadilan penerbitan SKP2 Bibit-Chandra yang diajukan OC Kaligis Cs. Sebelumnya hakim menolak praperadilan yang dimohonkan oleh tiga LSM.
"Mengabulkan eksekpsi termohon (Kejaksaan). Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/12/2009).
Berbeda dengan reaksi protes yang diajukan oleh para anggota LSM pada sidang pertama, dalam sidang kali ini pihak pemohon tampak tenang. Para pendukungnya pun hanya membaca surat Al Fatihah dan kemudian pulang.
"Membebankan biaya perkara Rp 5.000 kepada pemohon," lanjut Tahsin.
Tahsin mengatakan, OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.
"Dalam UU No 31/1999 tidak diatur hak gugat legal standing, karenanya pemohon tidak berkapasitas sebagai penggugat," jelas Tahsin.
Menurut Tahsin, korban dalam perkara Bibit dan Chandra adalah Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra. Keduanya menjadi korban terkait terbitnya surat cekal oleh KPK.
Salah satu perwakilan pemohon, Slamet Yuono, mengatakan, tidak terima dengan putusan hakim. Pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum lain agar SKP2 Bibit-Chandra dicabut.
"Upayanya, kita akan banding, kasasi atau PK, formulasinya akan kita sampaikan kepada Pak OC Kaligis," tandasnya.
(irw/mok)
"Mengabulkan eksekpsi termohon (Kejaksaan). Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/12/2009).
Berbeda dengan reaksi protes yang diajukan oleh para anggota LSM pada sidang pertama, dalam sidang kali ini pihak pemohon tampak tenang. Para pendukungnya pun hanya membaca surat Al Fatihah dan kemudian pulang.
"Membebankan biaya perkara Rp 5.000 kepada pemohon," lanjut Tahsin.
Tahsin mengatakan, OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.
"Dalam UU No 31/1999 tidak diatur hak gugat legal standing, karenanya pemohon tidak berkapasitas sebagai penggugat," jelas Tahsin.
Menurut Tahsin, korban dalam perkara Bibit dan Chandra adalah Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra. Keduanya menjadi korban terkait terbitnya surat cekal oleh KPK.
Salah satu perwakilan pemohon, Slamet Yuono, mengatakan, tidak terima dengan putusan hakim. Pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum lain agar SKP2 Bibit-Chandra dicabut.
"Upayanya, kita akan banding, kasasi atau PK, formulasinya akan kita sampaikan kepada Pak OC Kaligis," tandasnya.
(irw/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Paman dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
240 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
