detikcom

KPK Harus Bisa Jerat Anggodo

Indra Subagja - detikNews
Senin, 21/12/2009 18:18 WIB
Jakarta Polri boleh mengaku tidak menemukan bukti pidana untuk Anggodo Widjojo. Tapi hal itu jangan terjadi pada KPK. Komisi antikorupsi harus bisa menjerat Anggodo. Bukti-bukti dinilai sudah ada.

"Di rekaman dia berbicara soal percobaan penyuapan yang dia berikan kepada Arry Muladi. Belum lagi penyebutan dia soal presiden," terang pengamat hukum pidana, Rudy Satrio di Jakarta, Senin (21/12/2009).

Bila polisi mengaku tidak menemukan bukti, itu tidak jadi soal. Tapi dia yakin KPK bisa melakukannya.

"Dia bisa dijerat oleh KPK. Sejak awal memang KPK saja yang menangani, ini bisa nyambung dengan kasus Anggoro di kasus PT Masaro," tambahnya.

Sebelumnya, Polri mengaku sudah memeriksa 6 dugaan pelanggaran pidana pada Anggodo terkait rekaman pembicaraan di telepon. Namun polisi tidak juga menemukan pasal pelanggaran pidana sehingga menyerahkannya ke KPK.

(ndr/yid)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel