KY Akan Panggil 62 Hakim Bermasalah
Senin, 21/12/2009 14:01 WIB
Jakarta
Komisi Yudisial (KY) menemukan 62 hakim bermasalah. KY pun akan memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut terkait putusan kontroversial mereka.
"Ada 62 hakim, tapi belum tentu semuanya (dipanggil)," ujar Ketua KY, Busyro Muqoddas, sebelum acara diskusi bertema "Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi 2009" di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Meskipun enggan menyebutkan lebih detail hakim darimana saja yang akan dipanggil, namun menurut Busyro, jumlah tersebut sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah hakim yang ada di Indonesia.
"Dari 6.300 hakim yang ada, jumlah itu sangat sedikit," kata dia.
Dikatakan dia, pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. "Tidak ada satu putusan yang dijadikan rahasia, jadi boleh diperiksa," jelasnya.
Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan. Tapi dia mengatakan, para hakim akan diperiksa dan ditanyai seputar putusannya yang dinilai kontroversial dan bermasalah.
"Umumnya tentang putusan," pungkasnya.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dan sesuai dengan pasal 22 ayat (4) UU tersebut, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
(nvc/iy)
"Ada 62 hakim, tapi belum tentu semuanya (dipanggil)," ujar Ketua KY, Busyro Muqoddas, sebelum acara diskusi bertema "Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi 2009" di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Meskipun enggan menyebutkan lebih detail hakim darimana saja yang akan dipanggil, namun menurut Busyro, jumlah tersebut sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah hakim yang ada di Indonesia.
"Dari 6.300 hakim yang ada, jumlah itu sangat sedikit," kata dia.
Dikatakan dia, pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. "Tidak ada satu putusan yang dijadikan rahasia, jadi boleh diperiksa," jelasnya.
Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan. Tapi dia mengatakan, para hakim akan diperiksa dan ditanyai seputar putusannya yang dinilai kontroversial dan bermasalah.
"Umumnya tentang putusan," pungkasnya.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dan sesuai dengan pasal 22 ayat (4) UU tersebut, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
(nvc/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Paman dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
240 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
