detikcom

RPP Penyadapan

Susah Payah KPK Dibentuk Independen, Jangan Sampai Diintervesi

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Minggu, 20/12/2009 08:35 WIB
Jakarta Semangat awal pembentukan UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK tidak lain agar membuat lembaga KPK bebas dari campur tangan penguasa. Kewenangan penyadapan sengaja diberikan kepada KPK agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif.

"Kita dahulu tim perumus RUU anti korupsi (alm Baharuddin Lopa, Adnan Buyung Nasution, Prof Muladi, Prof Romly Artasasmita, Prof Natabaya sudah susah payah merumuskan wewenang penyadapan bagi KPK demi efektivitas pemberantasan korupsi," kata salah satu anggota tim perumus RUU Antikorupsi dan UU KPK, Adnan Buyung Nasuiton kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009) malam.

Menurut Buyung, indikasi penyalahgunaan dalam wewenang penyadapan memang sangat dimungkinkan. Sebagai contoh, kasus penyadapan yang dilakukan Antasari Azhar (Eks Ketua KPK) yang menyadap HP Rhani Juliani dan Nasrudin.

"Jadi jika sekarang dianggap masih kurang ketat sehingga bisa salah gunakan orang. Seperti yang dilakukan Antasari yang menyadap soal 'cinta segitiga', Abang pikir cukup diatur dengan rinci dalam SOP internal KPK dan diawasi Komite khusus yang juga dibentuk KPK sebagai internal kontrol," jelasnya.

Saran yang dikemukakan Buyung bukan tanpa alasan. Saat dibentuk, KPK memang dilahirkan 'bebas' dari kekuasaan agar bisa membidik korupsi di wilayah mana saja. Karenanya, pengacara senior ini tidak ingin RPP Penyadapan berlaku untuk KPK.

"Dengan begitu kita menutup kemungkinan campur tangan eksekutif terhadap independensi dan otoritas KPK yang saat ini harus kita lindungi," tandasnya.

Menkominfo Tifatul Sembiring saat ini sedang berupaya agar RPP Penyadapan bisa segera disahkan. Langkah ini menuai protes keras dari kalangan aktivis antikorupsi bahkan Adnan Buyung sendiri. RPP Penyadapan dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan KPK.


Baca RPP Penyadapan:

* Bab I-II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III-IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX-X: Biaya & Larangan-Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan



(ape/ape)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel