RPP Penyadapan
Susah Payah KPK Dibentuk Independen, Jangan Sampai Diintervesi
Minggu, 20/12/2009 08:35 WIB
Jakarta
Semangat awal pembentukan UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK tidak lain agar membuat lembaga KPK bebas dari campur tangan penguasa. Kewenangan penyadapan sengaja diberikan kepada KPK agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif.
"Kita dahulu tim perumus RUU anti korupsi (alm Baharuddin Lopa, Adnan Buyung Nasution, Prof Muladi, Prof Romly Artasasmita, Prof Natabaya sudah susah payah merumuskan wewenang penyadapan bagi KPK demi efektivitas pemberantasan korupsi," kata salah satu anggota tim perumus RUU Antikorupsi dan UU KPK, Adnan Buyung Nasuiton kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009) malam.
Menurut Buyung, indikasi penyalahgunaan dalam wewenang penyadapan memang sangat dimungkinkan. Sebagai contoh, kasus penyadapan yang dilakukan Antasari Azhar (Eks Ketua KPK) yang menyadap HP Rhani Juliani dan Nasrudin.
"Jadi jika sekarang dianggap masih kurang ketat sehingga bisa salah gunakan orang. Seperti yang dilakukan Antasari yang menyadap soal 'cinta segitiga', Abang pikir cukup diatur dengan rinci dalam SOP internal KPK dan diawasi Komite khusus yang juga dibentuk KPK sebagai internal kontrol," jelasnya.
Saran yang dikemukakan Buyung bukan tanpa alasan. Saat dibentuk, KPK memang dilahirkan 'bebas' dari kekuasaan agar bisa membidik korupsi di wilayah mana saja. Karenanya, pengacara senior ini tidak ingin RPP Penyadapan berlaku untuk KPK.
"Dengan begitu kita menutup kemungkinan campur tangan eksekutif terhadap independensi dan otoritas KPK yang saat ini harus kita lindungi," tandasnya.
Menkominfo Tifatul Sembiring saat ini sedang berupaya agar RPP Penyadapan bisa segera disahkan. Langkah ini menuai protes keras dari kalangan aktivis antikorupsi bahkan Adnan Buyung sendiri. RPP Penyadapan dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan KPK.
Baca RPP Penyadapan:
* Bab I-II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III-IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX-X: Biaya & Larangan-Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(ape/ape)
"Kita dahulu tim perumus RUU anti korupsi (alm Baharuddin Lopa, Adnan Buyung Nasution, Prof Muladi, Prof Romly Artasasmita, Prof Natabaya sudah susah payah merumuskan wewenang penyadapan bagi KPK demi efektivitas pemberantasan korupsi," kata salah satu anggota tim perumus RUU Antikorupsi dan UU KPK, Adnan Buyung Nasuiton kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009) malam.
Menurut Buyung, indikasi penyalahgunaan dalam wewenang penyadapan memang sangat dimungkinkan. Sebagai contoh, kasus penyadapan yang dilakukan Antasari Azhar (Eks Ketua KPK) yang menyadap HP Rhani Juliani dan Nasrudin.
"Jadi jika sekarang dianggap masih kurang ketat sehingga bisa salah gunakan orang. Seperti yang dilakukan Antasari yang menyadap soal 'cinta segitiga', Abang pikir cukup diatur dengan rinci dalam SOP internal KPK dan diawasi Komite khusus yang juga dibentuk KPK sebagai internal kontrol," jelasnya.
Saran yang dikemukakan Buyung bukan tanpa alasan. Saat dibentuk, KPK memang dilahirkan 'bebas' dari kekuasaan agar bisa membidik korupsi di wilayah mana saja. Karenanya, pengacara senior ini tidak ingin RPP Penyadapan berlaku untuk KPK.
"Dengan begitu kita menutup kemungkinan campur tangan eksekutif terhadap independensi dan otoritas KPK yang saat ini harus kita lindungi," tandasnya.
Menkominfo Tifatul Sembiring saat ini sedang berupaya agar RPP Penyadapan bisa segera disahkan. Langkah ini menuai protes keras dari kalangan aktivis antikorupsi bahkan Adnan Buyung sendiri. RPP Penyadapan dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan KPK.
Baca RPP Penyadapan:
* Bab I-II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III-IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX-X: Biaya & Larangan-Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(ape/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
559 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
