RPP Penyadapan
Peran Menkominfo Sebagai Pengawas Hingga Cabut Izin
Sabtu, 19/12/2009 07:43 WIB
Ilustrasi
Jakarta
Mengapa KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi begitu menentang RPP Penyadapan? Alasannya sederhana, prosedur dalam aturan tersebut menghambat agenda pemberantasan korupsi dan memberikan kewenangan yang cukup luas pada sejumlah pejabat. Salah satunya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 11 pasal dalam RPP Penyadapan yang memberikan kewenangan pada Tifatul. Di antaranya adalah pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 11, dan pasal 12.
"Sekarang terlihat siapa yang paling dominan dalam RPP Penyadapan?," kata Emerson F Yuntho, aktivis ICW, dalam rilisnya kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009).
Secara umum dalam pasal-pasal tersebut, Menkominfo berhak untuk mengetahui pelaksanaan intersepsi, membuat aturan standar spesifikasi alat, lalu membuat aturan mengenai sertifikasi dan uji layak operasi alat hingga perangkat intersepsi.
Selain itu, Menkominfo juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional yang berhak membentuk tim audit. Tim ini nantinya akan menjadi pengawas pelaksanaan penyadapan yang dilakukan KPK dan penegak hukum lainnya.
Tidak hanya itu saja, Menkominfo juga bisa memberikan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 17. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga mencabut izin yang dimiliki penyelenggara sistem elektronik.
Bahkan, dalam pasal 18 disebutkan, Menkominfo dapat langsung menghentikan sementara kegiatan penyelenggara sistem elektronik hingga mencabut izinnya atas permintaan jaksa agung dalam keadaan yang penting dan mendesak.
Selain Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung juga ikut berperan dalam Pusat Intersepsi Nasional (PIN). Termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berperan untuk menerima proses perizinan dari lembaga penegak hukum.
"Jelas mengapa pemerintah begitu ngotot terhadap RPP ini. Semuanya berpeluang tahu dan kemungkinan bisa membocorkan," tutupnya.
Baca RPP Penyadapan:
* Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(mad/mad)
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 11 pasal dalam RPP Penyadapan yang memberikan kewenangan pada Tifatul. Di antaranya adalah pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 11, dan pasal 12.
"Sekarang terlihat siapa yang paling dominan dalam RPP Penyadapan?," kata Emerson F Yuntho, aktivis ICW, dalam rilisnya kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009).
Secara umum dalam pasal-pasal tersebut, Menkominfo berhak untuk mengetahui pelaksanaan intersepsi, membuat aturan standar spesifikasi alat, lalu membuat aturan mengenai sertifikasi dan uji layak operasi alat hingga perangkat intersepsi.
Selain itu, Menkominfo juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional yang berhak membentuk tim audit. Tim ini nantinya akan menjadi pengawas pelaksanaan penyadapan yang dilakukan KPK dan penegak hukum lainnya.
Tidak hanya itu saja, Menkominfo juga bisa memberikan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 17. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga mencabut izin yang dimiliki penyelenggara sistem elektronik.
Bahkan, dalam pasal 18 disebutkan, Menkominfo dapat langsung menghentikan sementara kegiatan penyelenggara sistem elektronik hingga mencabut izinnya atas permintaan jaksa agung dalam keadaan yang penting dan mendesak.
Selain Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung juga ikut berperan dalam Pusat Intersepsi Nasional (PIN). Termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berperan untuk menerima proses perizinan dari lembaga penegak hukum.
"Jelas mengapa pemerintah begitu ngotot terhadap RPP ini. Semuanya berpeluang tahu dan kemungkinan bisa membocorkan," tutupnya.
Baca RPP Penyadapan:
* Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(mad/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
282 Komentar
-
229 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
