Tolak Imbauan Nonaktif
Anggota Pansus: SBY Over Reaktif
Sabtu, 19/12/2009 01:01 WIB
Jakarta
Anggota Pansus Angket Century menilai Presiden SBY terlalu berlebihan dalam menyikapi imbauan penonaktifan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Imbauan pansus belum menyentuh yurisdiksi Presiden.
"Pernyataan Presiden terhadap sikap panitia angket DPR RI atas kasus Bank Century cenderung over reaktif. Panitia angket belum menyentuh yurisdiksi presiden," kata M Romahurmuzy, anggota Pansus Century dari PPP, dalam pesan singkatnya, Jumat (18/12/2009) malam.
Romahurmuzy menjelaskan, berhentinya pejabat yang dimaksud pansus adalah atas kesadaran penyelenggara negara. Sementara pejabat-pejabat negara dimaksud belum merespons imbauan angket.
Terkait dasar hukum penonaktifan diri tersebut, politisi PPP ini menegaskan sudah tertuang dalam UU 39/2008 tentang kementerian negara.
"Prosedur ketatanegaraan menonaktifkan diri untuk pejabat-pejabat terkait sangat jelas, di antaranya UU 39/2008 tentang kementerian negara yaitu analogi pasal 24 ayat 2 huruf a. Adapun Wapres hanya bisa berhenti permanen, dan itu diatur di pasal 7 A, dan 7 B UUD '45," jelasnya.
Selain itu, Romahurmuzy juga menilai proses penonaktifan tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. Sebab imbauan yang dimaksud tim pansus hanya bersifat sementara selama pemeriksaan 60 hari.
"Pernyataan tersebut juga bersikap diskriminatif karena mendorong pembangkaangan moral penyelenggara negara lainnya di luar Wapres dan Menkeu terhadap imbauan panitia angket," tutupnya.
(mad/mad)
"Pernyataan Presiden terhadap sikap panitia angket DPR RI atas kasus Bank Century cenderung over reaktif. Panitia angket belum menyentuh yurisdiksi presiden," kata M Romahurmuzy, anggota Pansus Century dari PPP, dalam pesan singkatnya, Jumat (18/12/2009) malam.
Romahurmuzy menjelaskan, berhentinya pejabat yang dimaksud pansus adalah atas kesadaran penyelenggara negara. Sementara pejabat-pejabat negara dimaksud belum merespons imbauan angket.
Terkait dasar hukum penonaktifan diri tersebut, politisi PPP ini menegaskan sudah tertuang dalam UU 39/2008 tentang kementerian negara.
"Prosedur ketatanegaraan menonaktifkan diri untuk pejabat-pejabat terkait sangat jelas, di antaranya UU 39/2008 tentang kementerian negara yaitu analogi pasal 24 ayat 2 huruf a. Adapun Wapres hanya bisa berhenti permanen, dan itu diatur di pasal 7 A, dan 7 B UUD '45," jelasnya.
Selain itu, Romahurmuzy juga menilai proses penonaktifan tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. Sebab imbauan yang dimaksud tim pansus hanya bersifat sementara selama pemeriksaan 60 hari.
"Pernyataan tersebut juga bersikap diskriminatif karena mendorong pembangkaangan moral penyelenggara negara lainnya di luar Wapres dan Menkeu terhadap imbauan panitia angket," tutupnya.
(mad/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
282 Komentar
-
229 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
