RPP Penyadapan
Bagir Manan: Penyadapan Harus Diatur Karena Secara Hukum Tak Boleh
Jumat, 18/12/2009 16:29 WIB
Jakarta
Kontroversi RPP Penyadapan masih terus terjadi. Secara hukum, menurut mantan Ketua MA Bagir Manan, penyadapan tidak diperbolehkan. Karena itu penyadapan perlu dibatasi sehingga diperlukan adanya aturan.
"Karena menyangkut HAM. Tapi saya bilang itu boleh dibatasi, maka harus diatur. Penyadapan itu harus diatur karena pada dasarnya secara hukum, penyadapan itu tidak boleh," kata Bagir Manan usai acara menghadiri peletakan batu pertama masjid MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/12/2009).
Menurut Bagir, penyadapan itu menyangkut HAM yang dijamin oleh UU. Namun HAM itu tidak absolut sehingga bisa dibatasi.
"Saya mengakui hak asasi. Mengenai keributan ini, menurut saya ada dua hal," ujarnya.
Pertama, jika berbicara mengenai RPP dalam rangka pelaksanaan tata cara dalam UU Tipikor yang memberi wewenang kepada KPK untuk menyadap, maka pengaturan dibuat secara umum. "Kita akan mengatur penyadapan pada umumnya," imbuhnya.
Kedua, jika penyadapan dibuat secara umumnya, lanjut Bagir, siapa yang menyadap itu yang harus diatur dengan UU. Namun jika berbicara mengenai yang mengatur tata cara penyadapan, hal itu sah-sah saja.
"Itu boleh. Itu karena sekedar melaksanakan pasal dalam UU Tipikor. Saya mengatakan RPP itu boleh tapi kalau pada umumnya itu tidak boleh," ungkapnya. Baca RPP Penyadapan:
(gus/asy)
"Karena menyangkut HAM. Tapi saya bilang itu boleh dibatasi, maka harus diatur. Penyadapan itu harus diatur karena pada dasarnya secara hukum, penyadapan itu tidak boleh," kata Bagir Manan usai acara menghadiri peletakan batu pertama masjid MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/12/2009).
Menurut Bagir, penyadapan itu menyangkut HAM yang dijamin oleh UU. Namun HAM itu tidak absolut sehingga bisa dibatasi.
"Saya mengakui hak asasi. Mengenai keributan ini, menurut saya ada dua hal," ujarnya.
Pertama, jika berbicara mengenai RPP dalam rangka pelaksanaan tata cara dalam UU Tipikor yang memberi wewenang kepada KPK untuk menyadap, maka pengaturan dibuat secara umum. "Kita akan mengatur penyadapan pada umumnya," imbuhnya.
Kedua, jika penyadapan dibuat secara umumnya, lanjut Bagir, siapa yang menyadap itu yang harus diatur dengan UU. Namun jika berbicara mengenai yang mengatur tata cara penyadapan, hal itu sah-sah saja.
"Itu boleh. Itu karena sekedar melaksanakan pasal dalam UU Tipikor. Saya mengatakan RPP itu boleh tapi kalau pada umumnya itu tidak boleh," ungkapnya. Baca RPP Penyadapan:
- Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
- Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
- Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
- Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
- Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
- Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(gus/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
282 Komentar
-
229 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
