detikcom

RPP Penyadapan

Bagir Manan: Penyadapan Harus Diatur Karena Secara Hukum Tak Boleh

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 18/12/2009 16:29 WIB
Jakarta Kontroversi RPP Penyadapan masih terus terjadi. Secara hukum, menurut mantan Ketua MA Bagir Manan, penyadapan tidak diperbolehkan. Karena itu penyadapan perlu dibatasi sehingga diperlukan adanya aturan.

"Karena menyangkut HAM. Tapi saya bilang itu boleh dibatasi, maka harus diatur. Penyadapan itu harus diatur karena pada dasarnya secara hukum, penyadapan itu tidak boleh," kata Bagir Manan usai acara menghadiri peletakan batu pertama masjid MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/12/2009).

Menurut Bagir, penyadapan itu menyangkut HAM yang dijamin oleh UU. Namun HAM itu tidak absolut sehingga bisa dibatasi.

"Saya mengakui hak asasi. Mengenai keributan ini, menurut saya ada dua hal," ujarnya.

Pertama, jika berbicara mengenai RPP dalam rangka pelaksanaan tata cara dalam UU Tipikor yang memberi wewenang kepada KPK untuk menyadap, maka pengaturan dibuat secara umum. "Kita akan mengatur penyadapan pada umumnya," imbuhnya.

Kedua, jika penyadapan dibuat secara umumnya, lanjut Bagir, siapa yang menyadap itu yang harus diatur dengan UU. Namun jika berbicara mengenai yang mengatur tata cara penyadapan, hal itu sah-sah saja.

"Itu boleh. Itu karena sekedar melaksanakan pasal dalam UU Tipikor. Saya mengatakan RPP itu boleh tapi kalau pada umumnya itu tidak boleh," ungkapnya. Baca RPP Penyadapan:


(gus/asy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel