Ketua MA: RPP Penyadapan Boleh-boleh Saja, Asal Sesuai UU
Jumat, 18/12/2009 16:25 WIB
Jakarta
Pro-kontra Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan terus berlanjut. Meski banyak kritikan, namun ada juga pihak yang setuju dengan keberadaan RPP tersebut. Salah satunya Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa yang menyatakan RPP diperbolehkan asalkan sesuai dengan undang-undang.
"Ya boleh-boleh saja. Tapi pemerintah harus mempertimbangkan kegunaan RPP itu apa. Selama RPP tidak bertentangan dengan UU, itu boleh-boleh saja," ujar Harifin A Tumpa dalam acara Peletakan Batu Pertama Masjid di Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2009).
Meskipun mengaku belum pernah membaca draft RPP Penyadapan, Harifin mengatakan ada baiknya dilakukan pengaturan terhadap hal-hal teknis di dalam RPP itu. "Saya belum pernah lihat RPP itu dan belum pernah baca. Mungkin ada hal-hal teknis yang perlu diatur," tutur dia.
Namun, Harifin enggan mengomentari lebih lanjut perihal RPP ini. Menurut dia, kewenangan RPP ada pada presiden. Dia hanya menegaskan RPP ini boleh saja dibentuk asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. "Itu kewenangan presiden, bukan wilayah saya untuk komentari," kata dia.
Sementara saat ditanyakan perihal uji materi yang mungkin saja diajukan ke MA apabila RPP memang telah disetujui nantinya, Harifin mengatakan semuanya akan diproses sesuai prosedur yang ada. "Ya nanti kita periksa kalau diajukan, apakah ada pertentangan dengan yang diatasnya," pungkasnya.
Baca RPP Penyadapan:
(nvc/asy)
"Ya boleh-boleh saja. Tapi pemerintah harus mempertimbangkan kegunaan RPP itu apa. Selama RPP tidak bertentangan dengan UU, itu boleh-boleh saja," ujar Harifin A Tumpa dalam acara Peletakan Batu Pertama Masjid di Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2009).
Meskipun mengaku belum pernah membaca draft RPP Penyadapan, Harifin mengatakan ada baiknya dilakukan pengaturan terhadap hal-hal teknis di dalam RPP itu. "Saya belum pernah lihat RPP itu dan belum pernah baca. Mungkin ada hal-hal teknis yang perlu diatur," tutur dia.
Namun, Harifin enggan mengomentari lebih lanjut perihal RPP ini. Menurut dia, kewenangan RPP ada pada presiden. Dia hanya menegaskan RPP ini boleh saja dibentuk asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. "Itu kewenangan presiden, bukan wilayah saya untuk komentari," kata dia.
Sementara saat ditanyakan perihal uji materi yang mungkin saja diajukan ke MA apabila RPP memang telah disetujui nantinya, Harifin mengatakan semuanya akan diproses sesuai prosedur yang ada. "Ya nanti kita periksa kalau diajukan, apakah ada pertentangan dengan yang diatasnya," pungkasnya.
Baca RPP Penyadapan:
- Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
- Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
- Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
- Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
- Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
- Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(nvc/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
282 Komentar
-
229 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
