detikcom

Ketua MA: RPP Penyadapan Boleh-boleh Saja, Asal Sesuai UU

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 18/12/2009 16:25 WIB
Jakarta Pro-kontra Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan terus berlanjut. Meski banyak kritikan, namun ada juga pihak yang setuju dengan keberadaan RPP tersebut. Salah satunya Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa yang menyatakan RPP diperbolehkan asalkan sesuai dengan undang-undang.

"Ya boleh-boleh saja. Tapi pemerintah harus mempertimbangkan kegunaan RPP itu apa. Selama RPP tidak bertentangan dengan UU, itu boleh-boleh saja," ujar Harifin A Tumpa dalam acara Peletakan Batu Pertama Masjid di Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2009).

Meskipun mengaku belum pernah membaca draft RPP Penyadapan, Harifin mengatakan ada baiknya dilakukan pengaturan terhadap hal-hal teknis di dalam RPP itu. "Saya belum pernah lihat RPP itu dan belum pernah baca. Mungkin ada hal-hal teknis yang perlu diatur," tutur dia.

Namun, Harifin enggan mengomentari lebih lanjut perihal RPP ini. Menurut dia, kewenangan RPP ada pada presiden. Dia hanya menegaskan RPP ini boleh saja dibentuk asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. "Itu kewenangan presiden, bukan wilayah saya untuk komentari," kata dia.

Sementara saat ditanyakan perihal uji materi yang mungkin saja diajukan ke MA apabila RPP memang telah disetujui nantinya, Harifin mengatakan semuanya akan diproses sesuai prosedur yang ada. "Ya nanti kita periksa kalau diajukan, apakah ada pertentangan dengan yang diatasnya," pungkasnya.


Baca RPP Penyadapan:





(nvc/asy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel