detikcom

Sidang Antasari

Peneror Nasrudin Sesungguhnya akan Terbongkar Pekan Depan?

Irwan Nugroho - detikNews
Kamis, 17/12/2009 19:12 WIB
Jakarta Saksi ahli informasi teknologi (IT) dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Agus Harsoyo, memperagakan bagaimana 2 HP yang tidak dikendalikan pemiliknya bisa saling mengirim dan menerima SMS. Pertanyaannya, apakah ahli bisa mengetahui siapa sesungguhnya pengirim SMS berisi ancaman terhadap Nasrudin, karena Antasari membahtah sebagai pengirim pesan pendek tersebut?

"Bisa," kata Agung singkat yang kemudian disambut tepuk tangan pengunjung sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (17/12/2009).

Antasari dan para pengacaranya tampak terkejut mendengar pengakuan Agung. Sementara jaksa penuntut umum yang berada di barisan samping kanan ruang sidang terdiam tanpa bisa berkata-kata.

"Kalau bisa, apa yang saudara perlukan di sini?" tanya pengacara Antasari, Juniver Girsang.

"Secara bertahap kami dapat melihat terlebih dahulu dengan HP penerima (Nasrudin)," jawab ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu yang ditemani saksi ahli lainnya, Aldo Agustian.

Juniver melanjutkan, karena saksi mampu membongkar siapa pengirim SMS teror yang diterima Nasrudin itu, ia meminta jaksa menghadirkan barang bukti HP Nasrudin. Namun, jaksa mengaku tidak bisa menunjukkan, karena tidak dibawa.

"Kecuali kalau sebelumnya penasehat hukum memeberitahukan, akan kami bawa?" kata Cirus.

Juniver yang tampak penasaran mengatakan, pihaknya berharap HP Nasrudin itu dapat diuji oleh ahli dalam persidangan kali ini. Sebab kedua ahli tersebut datang jauh-jauh dari Bandung, Jawa Barat.

"Dengan segala hormat, apa yang kami mohonkan supaya dalam sidang ini diperlihatkan untuk memperoleh kebenaran materiil. Kami minta handset yang menjadi bukti itu diperlihatkan dan diuji kebenarannya," imbuh pengacara Antasari lainnya, Hotma Sitompoel.

Menurut Juniver, jika HP milik Nasrudin tidak dibuka, kasus pembunuhan yang dialami oleh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu tidak akan jelas dan kliennya hanya akan menjadi korban. Pengungkapan siapa pemilik nomor pengancam Nasrudin juga dapat membuka motivasi pelaku di balik pelenyapan nyawa pria asal Makassar itu.

Jaksa M Pandiangan sempat mempertanyakan apakah saksi ahli mempunyai SOP untuk menyelidiki barang bukti di pengadilan. Juniver menyahut bahwa saksi hanya membutuhkan penetapan dari majelis hakim untuk membongkar HP Nasrudin tersebut.

"Jadi majelis hakim sepanjang dengan barangbukti silahkan. Saya kira tidak perlu penetapan. Kalau operator (seluler) itu sudah di luar konteks. Pengadilan ini kan sederhana," kata Hakim.

Sayangnya, majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dapat diajukan pada persidangan berikutnya. Kedua ahli itu pun akan kembali dihadirkan pada Kamis (22/12) untuk menyelidiki HP Nasrudin. Siapa sesungguhnya peneror suami Rhani Juliani tersebut? Tunggu minggu depan!
(irw/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel